https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KPU Banyuasin Luncurkan Helpdesk untuk Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, membuka pusat layanan informasi kepemiluan atau helpdesk Pilkada 2024 .--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, membuka pusat layanan informasi kepemiluan atau helpdesk Pilkada 2024 bagi partai politik, bakal calon kepala daerah, dan tim sukses.

Aang Midharta Ketua KPU Kabupaten Banyuasin mengatakan penyediaan layanan informasi kepemiluan yang dimaksud seperti syarat pencalonan, dan keseluruhan mekanisme pendaftaran.

"Kita baru selesai gelar peluncuran Pilkada 2024, usai itu kita buka helpdesk," kata Aang Midharta, Selasa (30/7).

Helpdesk tersebut, itu sendiri dilengkapi dengan sumber daya manusia yang profesional dalam memberikan akses informasi secara akurat dan detail tentang pemilihan calon kepala daerah.

Seluruh informasi dimaksud berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah serentak tahun 2024.

BACA JUGA:FKUB Lubuklinggau Adakan Diskusi Publik untuk Pilkada Damai 2024

BACA JUGA:Digitalisasi Koperasi-UMKM Wujudkan Indonesia Emas

"Tim helpdesk yang sudah terlatih akan memberikan pelayanan informasi soal mekanisme pencalonan kepala daerah,"bebernya.

KPU juga sesuai dengan semboyannya "KPU melayani" siap untuk melayani paslon dalam masa pendaftaran, di tempat pendaftaran.

"KPU mulai berbenah dalam hal sarana, seperti komputer/laptop, printer untuk scan/foto copy dan lain sebagainya, demi kelancaran dalan proses pendaftaran paslon,"terangnya.

Kemudian Aang juga mengingatkan bagi ASN dan anggota TNI-Polri yang maju sebagai bakal calon bupati-wakil bupati pada Pilkada 2024 wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari status kepegawaian.

Kewajiban mengundurkan diri dari status kepegawaian tercantum dalam Pasal 4 huruf u Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pilkada yang relevan dengan Pasal 56 dan 59 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA: Simak 10 Daftar Mobil Listrik Harga Terjangkau di Indonesia, Beberapa di Antaranya Harganya di Bawah 100 Juta

BACA JUGA:Menciptakan Pilkada Damai, Pj Wali Kota Prabumulih Ajak Semua Pihak Berperan Aktif

Tag
Share