Aditya Kurniawan Babak Belur Sebelum Diserahkan ke Polisi. Pelaku Bekerjasama Dengan Pacar
Pelaku Bekerjasama Dengan Pacar, Untuk Setubuhi Anak Dibawah Umur--
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kecaman dan kemarahan masyarakat Kabupaten Banyuasin terhadap tindakan keji seorang pria berusia 26 tahun bernama Aditya Kurniawan, yang diamankan pada Minggu malam (21/7) atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, menggegerkan Desa Pagar Bulan, Kecamatan Rantau Bayur.
Sebelum proses penyerahan resmi ke pihak berwajib, Aditya mengalami hukuman massa yang keras di tangan warga sekitar, yang merasa marah atas perbuatannya tersebut. Kasus ini juga melibatkan Tepi Puspita Sari (23), pacar Aditya, yang turut serta dalam membantu dalam aksi tersebut.
Insiden tragis itu terjadi di rumah Tepi Puspita Sari, di mana korban dengan inisial CO (14) dibawa oleh temannya untuk bermain. Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo Sik, menjelaskan bahwa korban diberi minuman keras hingga mabuk di ruang tamu sebelum dibawa ke kamar oleh Tepi.
"Pelaku Aditya masuk ke dalam kamar dan melakukan tindakan yang keji terhadap korban, sambil meminta Tepi untuk keluar dan mematikan lampu," ungkap AKP Teguh Prasetyo, Kasat Reskrim Banyuasin, pada Jumat (26/7).
BACA JUGA:Jaga Eksistensi Makanan Tradisional, Familiarkan ke Generasi Muda
BACA JUGA:Rumah di Pajar Bulan Hangus Terbakar, Warga Berupaya Padamkan Api
Setelah kejadian itu terungkap, korban segera melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya. Warga sekitar yang mengetahui hal tersebut langsung bertindak dan mengamankan kedua pelaku sebelum menyerahkan mereka ke Polsek Rantau Bayur.
Aditya sendiri mengalami penindasan dari massa sebelum akhirnya diserahkan kepada kepolisian.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Mapolres Banyuasin untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Menurut Teguh, kedua pelaku ini memiliki hubungan pacaran, yang menjadi fakta tambahan dalam kasus ini.
Atas perbuatan kedua pelaku, dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang Jo Pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana."Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun,"pungkasnya.
Peristiwa tragis ini menunjukkan perlunya kesadaran dan perlindungan yang lebih kuat terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.