https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kemenag dan Badilag MA Bentuk Task Force untuk Mitigasi Sengketa Perwakafan

Kemenag dan Badilag MA Bentuk Task Force untuk Mitigasi Sengketa Perwakafan-Foto: Kemenag-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA) untuk mengatasi sengketa perwakafan dengan membentuk Tim Task Force khusus.

Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pemetaan mitigasi sengketa perwakafan melalui tiga program utama: integrasi data sengketa perwakafan, sertifikasi mediator, dan sosialisasi regulasi perwakafan.

"Kami berkomitmen meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan sengketa perwakafan melalui kerja sama yang solid dengan Badilag MA," ujarnya.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Candra Boy Seroza, menjelaskan bahwa kebijakan perwakafan yang diterapkan Pengadilan Agama mencakup layanan isbat wakaf, penetapan sengketa wakaf, dan sosialisasi perwakafan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Warga Sungai Sodong dan PT SWA Berdialog Cari Solusi Sengketa Lahan 633, Ini Harapannya

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Hentikan Replanting di Area Sengketa untuk Cegah Konflik, Ini Penegasannya!

"Mayoritas sengketa wakaf di Pengadilan Agama disebabkan oleh konflik antar nazir, nazir dengan ahli waris, serta nazir dengan pihak ketiga," ungkap Candra.

Dalam pertemuan ini, dicapai sejumlah kesepakatan penting sebagai dasar kerja sama ke depan, yaitu:

Pembentukan Task Force untuk sinkronisasi data sengketa perwakafan.

Pelaksanaan sosialisasi bersama mengenai regulasi wakaf.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Terkuak: Sengketa Lahan Diduga Jadi Pemicu Tragedi Kematian Hairuni, Ini Kronologisnya!

BACA JUGA:Bertahun-tahun Dalam Sengketa, Tanah TPA di OKU Akhirnya Disertifikasi, Ini Kata Pj Bupati OKU!

Penyelenggaraan isbat wakaf massal untuk mempercepat penyelesaian sengketa.

Candra menyatakan bahwa kolaborasi antara Kemenag dan Badilag MA menunjukkan keseriusan kedua lembaga dalam menangani sengketa perwakafan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan