Banyak Mobil Terparkir Rusak di Pemkot Prabumulih Akan Dilelang, Ini Kata Kabag Umum!

Lelang mobil rusak di Pemkot Prabumulih segera dibuka, Kabag Umum: Lebih besar biaya operasional daripada pemeliharaan. Foto: dian/sumateraekspres.id--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Di halaman kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, banyak kendaraan roda empat yang terparkir.

Di bagian belakang gedung, mobil terparkir dengan kondisi tak layak pakai. Mulai dari bodi mobil yang kotor, ban mobil kempes, kaca mobil pecah dan lainnya.

Benar saja, mobil-mobil tersebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang akan dilelang.

Alasannya, lebih besar biaya operasional dan perawatan, ketimbang biaya pemeliharaan. 

"Mobil yang sudah tidak layak pakai kita ajukan usulan lelang ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," ujar Kabag Umum Pemkot Prabumulih, Alwi SE.

BACA JUGA:Keutamaan Hari Asyura: Amalan Sunah yang Dianjurkan, Ini Maknanya dalam Perspektif Sunni dan Syi’ah!

BACA JUGA:Update Harga Emas Butik Antam Palembang, Cek Yuk Bund

Setelah diajukan ke bagian BPKAD, maka kendaraan tersebut akan dinilai oleh Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan kembali lagi ke BPKAD. "Nantinya lelang dilaksanakan secara bebas dan terbuka," sebutnya.

Disinggung berapa jumlah kendaraan yang akan dilelang? Alwi menyebutkan, untuk jumlahnya ada di bagian aset. "Mereka yang tahu," terangnya.

Dia pun mencontohkan, walaupun pihaknya (Bagian Umum) mengusulkan 5 kendaraan yang layak lelang namun kalau mereka (BPKAD) menilai 2 yang layak maka semuanya akan kembali ke bagian aset.

Adapun syarat kendaraan yang bisa mengikuti lelang, minimal 7 tahun pakai baru boleh diajukan lelang.

BACA JUGA:3 Tempat Pempek Paling Enak di Kayuagung: Yuk, Nikmati Kuliner Khas OKI!

BACA JUGA:5 Manfaat Menakjubkan Susu Kuda Liar: Rahasia Kulit Muda dan Berat Badan Seimbang!

"Mobil yang akan kita lelang disini banyak pengembalian Camat, Sekcam dimana asetnya masih tercatat di Camat dan kami harus mengembalikan proses di kami (Bagian Umum)," tukasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan