Dewan Banyuasin Gelar Hearing Public

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin melaksanakan dengar pendapat (hearing public) dengan masyarakat dalam rangka membentuk rancangan Peraturan Daerah inisiatif.

Giat hearing public itu mulai dilaksanakan 13-14 Februari 2023 lalu, dengan dimulai Kecamatan Talang Kelapa, Sembawa, Suak Tapeh dan Rantau Bayur. Kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Banyuasin II,  Banyuasin I,  Tanjung Lago, Banyuasin III, dan Betung.

Anggota DPRD Banyuasin itu membahas lima materi Raperda yaitu pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja, penataan dan pemberdayaan perdagangan kaki lima, kesejahteraan guru majelis taklim dan imam masjid.

Ahmad Arpinsah Kabag Persidangan,  Perundangan-undangan, Humas dan Protokol mengatakan kegiatan hearing public dilakukan untuk memperoleh masukan dari masyarakat guna mengoptimalkan materi raperda.

"Rapat Dengar Pendapat Umum (Hearing Public) seperti ini sebenarnya membuka ruang partisipasi masyarakat,"jelasnya.

Karena anggota DPRD dalam membentuk Raperda memerlukan masukan yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat." Agar saat ditetapkan nanti dapat menjawab semua permasalahan yang terkait,"tukasnya.

Tentunya dengan materi Perda serta bisa memenuhi aspirasi masyarakat secara optimal. Sehingga harapan anggota DPRD Banyuasin melalui hearing public dapat membentuk produk Raperda yang benar-benar sesuai harapan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan