https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tuntutan Dr. Connie Pania Putri Dikabulkan Disnaker, Minta UKB Cabut Surat Pemecatan

Tuntutan Dikabulkan Disnaker, Minta UKB Cabut Surat Pemecatan--

SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus pemecatan kontroversial yang menimpa Dr. Connie Pania Putri SH MH, dosen dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, kini memasuki fase mediasi yang menjanjikan.

Hasil dari mediasi yang dihelat oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang mengeluarkan anjuran yang signifikan bagi UKB untuk menanggapi tuntutan yang diajukan.

Dua kali mediasi telah dilaksanakan dengan pihak Disnaker, yang menghasilkan anjuran utama. Pertama, UKB diminta untuk mencabut secara resmi surat pemecatan terhadap Dr. Connie Pania Putri.

Kedua, pihak UKB diminta untuk menyelesaikan kewajiban upah yang belum dibayarkan serta memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi karyawan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel.

Menanggapi hasil mediasi tersebut, Kuasa Hukum Dr. Connie Pania Putri, Ryan Gumay SH, menyatakan bahwa pihaknya menerima dengan baik anjuran yang telah disampaikan oleh mediator.

"Kami mendesak UKB untuk segera melaksanakan anjuran tersebut, termasuk permintaan maaf yang harus disampaikan secara publik melalui media cetak atau elektronik," ujarnya kepada media ini pada hari Jumat siang.

BACA JUGA:Heni Diperiksa Sebagai Saksi, Dibawa ke Mapolrestabes Palembang

BACA JUGA:Pengedar Narkotika Terbangun dari Tidurnya oleh Polisi

Tidak hanya itu, pihak Dr. Connie Pania Putri juga menuntut agar UKB mengaktifkan kembali Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) serta membayar gaji yang belum terbayar selama dua bulan sejak pemecatan.

Selain itu, tuntutan juga mencakup ganti rugi immaterial sebesar Rp 500 juta dan permintaan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Palembang untuk menindaklanjuti laporan mereka.

Dr. Connie Pania Putri sendiri menyambut baik keputusan Disnaker Kota Palembang yang mengabulkan tuntutannya. "Kami sangat menghargai peran Disnaker Kota Palembang sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus-kasus seperti ini," katanya, menegaskan bahwa surat pemecatan yang dikeluarkan UKB dinilai melanggar hukum.

Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi tanggapan dari Rektor UKB Palembang, Fika, belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui ponsel dan WhatsApp, tidak ada respons yang diberikan oleh yang bersangkutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan