https://sumateraekspres.bacakoran.co/

BPOM: Kandungan Bromat Dalam AMDK Tidak Boleh Melebihi Ambang Batas

BROMAT: BPOM ingatkan produsen AMDK agar kandungan bromat tidak melebihi ambang batas FOTO; hipwee.--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan kepada seluruh produsen agar kadar senyawa bromat yang terkandung dalam setiap Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diproduksinya tidak melebihi ambang batas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Hal ini mengingat potensi beragam gangguan kesehatan yang ditimbulkan bromat. Bromat itu sebenarnya memang tidak boleh ada dalam AMDK,” kata Plt. Kepala BPOM Dr. Dra. L. Rizka Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS dalam keterangan persnya melansir Antara.

Lebih lanjut Rizka mengatakan, sejatinya keberadaan senyawa bromat dalam AMDK sulit untuk dihindari. 

Karena bromat terbentuk dari senyawa bromida dalam bahan baku air yang berubah menjadi bromat akibat melalui proses ozonisasi atau sterilisasi untuk menghilangkan rasa, bau, warga dan mikroba.

“Artinya bromat secara otomatis ada di dalam air,” tambahnya.

BACA JUGA:Minta Angkutan AMDK Tak Dilarang Beroperasi, di Hari Libur Panjang

BACA JUGA:AMDK Betuah Banyuasin Ganti Merk

Masih kata dia, jika hal ini tidak dihiraukan oleh para produsen, dapat menyebabkan sejumlah gangguan kesehatan yang dapat terjadi pada masyarakat, seperti terkena gangguan ginjal, gangguan sistem saraf hingga kanker. 

Di sisi lain,  efek bromat biasanya dapat memunculkan masalah pencernaan, seperti mual, muntah, sakit perut atau diare.

Oleh karena itu, Rizka meminta agar seluruh produsen air minum patuh pada standar dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPOM.

"Sudah ada standarnya diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk AMDK. Di sana, ada bahan-bahan yang tidak boleh terkandung dalam AMDK. Dalam SNI dan peraturan BPOM menyebutkan bahwa ambang batas bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb atau 0,01 mg/liter," paparnya.

Terpisah, Dokter Gizi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Louisa Ariantje Langi mengatakan BPOM sebaiknya mengeluarkan regulasi terkait kandungan bromat pada label AMDK agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas bahwa AMDK tersebut mengandung senyawa berbahaya dimaksud.

BACA JUGA:Emak-Emak Wajib Tahu Nih, 5 Syarat Air Minum yang Layak Konsumsi

BACA JUGA:Punya Kebiasaan Isi Ulang Air Minum Botol Kemasan, Segera Hentikan, Berbahaya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan