https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dituntut Pidana Denda Rp23 Miliar, Ngecor dan Timbun Solar Subsidi dari Berbagai SPBU Gunakan 18 Barcode

TUNTUTAN: Terdakwa Romadoni menjalani sidang pembacaan tuntutan, di PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (24/6). FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pengepul dan penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, dituntut pidana penjara 1 tahun 3 bulan. Modusnya, terdakwa Romadoni ngecor ke sejumlah SPBU dengan modal 18 barcode MyPertamina, dan 8 pelat nopol palsu.

JPU Kejati Sumsel Kgs Mashun SH melalui JPU pengganti Prita Sari SH, menyatakan terdakwa Romadoni bersalah melanggar Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Migas, sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No 6/2023 tentang PP Pengganti UU No 22/2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Amankan Pengecer BBM Solar Illegal

BACA JUGA:Modal 5 Barcode MyPertamina, Sopir Truk Ngepul Solar dari SPBU di Prabumulih, Kirim ke Penadah di Muara Enim

"Menyatakan terdakwa Romadoni bersalah melakukan penimbunan minyak solar subsidi. Menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp23 miliar subsider 6 bulan," tegas JPU Prita Sari SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin siang, 24 Juni 2024.

Dalam dakwaan JPU, diketahui terdakwa Romadoni memulai bisnis solar subsidi berawal dari pertemuannya dengan Hendri (DPO) di Betung, Kabupaten Banyuasin. Saat itu terdakwa sedang bongkar muatan buah kelapa sawit dari truk disopirinya. Lalu Hendri menawarinya bisnis solar subsidi dengan cara membeli di berbagai SPBU, untuk ditimbun dan dijual kembali.

Atas perintah Hendri (DPO), kemudian terdakwa Romadoni mencari truk sewaan. Didapatlah sewaan truk Mitsubishi nopol BG 8178 UT. Kemudian terdakwa membeli baby tank, untuk menampung solar. 

Menggunakan truk sewaan itu, terdakwa kemudian berkeliling membeli solar di sejumlah SPBU di Palembang. Seperti di SPBU Kebun Sayur, SPBU Asrama Haji Lama, dan SPBU Tanjung Api-Api. 

Terdakwa bisa berulang kali membeli solar subsidi di SPBU, setelah dia memiliki 18 barcode MyPertaminya yang dibelinya dari sejumlah sopir truk. Agar tidak dicurigai operator SPBU, terdakwa menyiapkan 8 pelat nomor polisi (nopol).

Sebelum berkali-kali mengisi solar subsidi di berbagai SPBU, terdakwa lebih dulu mengganti-ganti pelat nopol pada truknya. SPBU hasil ngecor dari berbagai SPBU tersebut, dibawanya pulang ke rumah di Desa Gasing Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Curang, Dispenser Dexlite Diisi Bio Solar, Polda Sumsel Tangkap Manager-Pengawas SPBU

BACA JUGA:Gawat, Belasan Kendaraan Mogok Usai Isi Solar Tercampur Air di SPBU Megang, Ini Penyebabnya

BBM solar subsidi dari tangki truknya, dipindah ke baby tank yang diletakkan di gudang bawah rumah panggungnya. Aksi tersebut berlangsung, Kamis 22 Februari 2024, terdakwa kembali mengisi 100 liter bio solar di SPBU Kebun Sayur.

Sorenya, mengisi lagi sebanyak 50 liter bio solar di SPBU Asrama Haji Lama, Talang Betutu, Sukarami. Nahas, saat dalam perjalanan pulang ke Desa Gasing, Banyuasin, dia ditangkap aparat Direktorat Polairud Polda Sumsel, dan diproses hukum. (kur/air)

Tag
Share