Dakwaan Korupsi Kabid SMA Provinsi Sumsel: Sidang Perdana dengan Aksi Eksepsi

Sidang perdana kasus korupsi pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Foto:Tpmmy/Sumateraekspres.id--

Palembang, SUMATERAEKSPRES.ID- Pengadilan Tipikor Palembang menjadi saksi dari sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa utama: Drs Joko Edi Purnomo, Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumatera Selatan; Adiputra, konsultan kegiatan; dan Indra, kontraktor pelaksana kegiatan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Bob Patar, membacakan dakwaan dengan tegas. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa proyek senilai Rp2,2 Miliar ini mengalami kerugian negara sebesar Rp719.681.738. Modus operandi terdakwa dilaporkan mengurangi volume pekerjaan yang seharusnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti penghilangan plafon di sekolah yang telah beroperasi.

BACA JUGA:Mobil Ambulans RSUD OKU Selatan Tabrak Pembatas Tol Indraprabu, Diduga Akibat Patah Baut Roda Kiri Belakang

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tahan Oknum Pejabat Disdik Sumsel, Kasus Pembangunan Gedung Baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca

"Kehadiran plafon sangat penting untuk proses belajar mengajar. Tanpanya, aktivitas kelas terganggu terutama saat hujan," ujar Bob usai sidang.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, dengan anggota Masriati SH MH dan Iskandar Harun SH MH, juga menyorot nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Pahlevi, meski tidak secara langsung.

Menariknya, dalam sidang tersebut terdapat perbedaan pendapat di antara ketiga terdakwa. Dua di antaranya menerima dakwaan, sementara satu menolak dan berencana untuk mengajukan eksepsi.

BACA JUGA:Innalillahi, Jemaah Haji OKU Selatan Meninggal di Madinah, Kloter 12 Sudah Masuk Asrama Haji Palembang

BACA JUGA:Belum Hitung Ulang 1.352 TPS, Terkait Dugaan Penggelembungan Suara 11 Kecamatan di OKU Selatan

"Hal ini karena kami menilai ada ketidaksesuaian dalam dakwaan yang disampaikan, oleh karena itu kami akan mengajukan eksepsi," ucap Hafiz Muslim SH, penasehat hukum dari terdakwa Joko Eko Purnomo.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juli untuk pembacaan eksepsi terdakwa Joko, diikuti dengan tanggapan dari penuntut umum pada tanggal 8 Juli, serta putusan sela pada tanggal 11 Juli yang akan melibatkan ketiga terdakwa. (Kur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan