Neman, Demo Warga Berkepanjangan di Setia Marga, Muratara

Simpatisan Abdul Soet yang menang putusan Mahkama Agung (MA), hingga hari ini masih menggelar aksi demo di depan kantor Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel. Foto:Izul/Sumateraekspres.id--

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi demonstrasi yang digelar oleh pendukung Abdul Soet, yang baru saja memenangkan kasus di Mahkama Agung (MA), terus berlanjut di depan kantor Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel. Aksi ini dimulai sejak Rabu (12/6) lalu dan masih berlangsung hingga Rabu (19/6) sore.

Zetra, salah seorang pemuda dari Kecamatan Karang Dapo, menuturkan bahwa para demonstran masih bertahan di lokasi tersebut, menunggu respons dari Pemerintah Kabupaten Muratara terkait pelaksanaan amar putusan MA terkait sengketa Pilkades di Desa Setia Marga.

"Saat ini kami masih di sini. Jika tidak ada respons segera, rencananya kami akan pindah ke kantor Bupati dan mendirikan tenda di sana," ujarnya kepada media pada Rabu sore.

Putusan MA yang menguntungkan Abdul Soet dalam sengketa Pilkades di Desa Setia Marga dianggap final dan mengikat, yang seharusnya segera dilaksanakan oleh Pemerintah daerah.

Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang jelas dari Pemda Muratara, yang dapat memicu konflik lebih lanjut antara warga dan pemerintah.

BACA JUGA:Sunatan Massal dan Donor Darah: Inisiatif Polres Muratara untuk Masyarakat, Ini Kata Kapolres!

BACA JUGA:Belum Ada Cakada dengan Visi Jelas dan Realistis: Tantangan Pilkada 2024 di Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratara

Sementara itu, beberapa pihak telah mendesak agar Pemda Muratara menghindari sikap yang provokatif dan segera melaksanakan putusan pengadilan untuk menghindari eskalasi ketegangan di masyarakat.

Asisten I Pemda Muratara, H Alfirmansyah Karim, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah merespons aksi demonstrasi tersebut dan sedang mempelajari amar putusan MA untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk pencabutan status Kades terpilih yang sedang dipertanyakan.

Aksi demonstrasi ini juga dianggap sah secara hukum sebagai bagian dari hak warga untuk menyampaikan aspirasi mereka di depan publik, dengan catatan untuk tetap menjaga ketertiban dan menghindari gangguan terhadap kepentingan umum.

Pemerintah daerah berharap agar masyarakat dapat bersabar sambil menunggu proses implementasi putusan MA yang sudah final dan mengikat ini.

Dari pernyataan dan respons yang ada, sepertinya situasi ini masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut agar tidak berujung pada konflik yang lebih besar di kemudian hari.


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan