https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sejumlah Mahasiswa Gabungan Gruduk Kantor Dinas Penanaman Lubuklingau, Ada Apa?

DEMO Mahasiswa di Lubuklinggau mendatangi Kantor DPMPTP mendesak penutupan diskotek berkedok hotel di Lubuklinggau.- FOTO: ZULKARNAIN/SUMEKS-

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung atas beberapa elemen perguruan tinggi di Lubuklinggau mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP), Jl Yos Sudarso, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau, Rabu (12/6).

Para mahasiswa tersebut sembari membawa spanduk dan kendaraan roda dua mendesak penutupan diskotek berkedok hotel di Lubuklinggau. Koordinator aksi Reta Andika yang mengatakan, jika mereka Mahasiswa Silampari sudah banyak mendengar keresahan masyarakat, terkait aktivitas diskotek berkedok hotel di Lubuklinggau.

Selain menampilkan musik DJ juga banyak di dapati peredaran Miras di hotel tersebut. Mereka menyanpaikan tiga point tuntutan yang disampaikan ke (DPMPTSP), Kota Lubuklinggau. "Kami minta dinas perizinan mengecek kembali izin hiburan yang ada di Kota Lubuklinggau, sempat viral menampilkan vidio Diskotek dan DJ," pintanya.

Selain itu, mereka meminta Dinas Perizinan mencabut izin hotel yang melanggar aturan di Kota Lubuklinggau. Sedangkan point ke tiga mereka meminta kepala Dinas Perizinan mengecek alkohol yang diduga diperjualbelikan secara bebas di Hotel QR di Kota Lubuklinggau. "Kami minta tutup Diskotek berkedok hotel di Lubuklinggau," tegasnya.

BACA JUGA:Raih Beasiswa Penuh! AKIPBA Buka Pendafaran Mahasiswa Baru, Gratis Sampai Lulus

BACA JUGA:Mahasiswa Desak Tutup Diskotik Berkedok Hotel di Lubuklinggau, Ini Yang Mereka Sampaikan!

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Tegi Bayumi yang menemui sejumlah mahasiwa siswa secara langsung menuturkan. DPMPTSP Kota Lubuklinggau hanya memiliki kewenangan pelayanan satu pintu, yang melayani siapa saja yang hendak membuat perizinan usaha. Namun terkait penerbitan izin, terdapat di kewenangan sektor lain.

"Untuk izin hotel, itu teknis perizinannya ada di Dinas Pariwisata. Karena yang menerbitkan izin perhotelan itu bukan kita pemerintah daerah," jelasnya.

 Merespon terkait ke resahan masyarakat terkait aktivitas hotel QR. Tegi Bayumi mengkonfirmasi jika, pihak Hotel QR memiliki izin penginapan, izin bar, izin minuman Alkohol semuanya lengkap.

"Jadi untuk teknis pengawasan, mungkin adik-adik mahasiwa bisa menanyakan ke dinas teknis seperti Dinas Pariwisata dan lainnya," tutupnya. (*)

 

Tag
Share