Hitler Asal Lubuklinggau Tertangkap Polisi Jual Ganja

LUBUKLINGGAU-SUMATERAEKSPRES.ID-Hitler Siregar (64) warga Jalan Pembangunan RT04, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, kota Lubuk Linggau, tertangkap tangan jual 24 paket ganja kering.

Dia ditangkap Minggu (9/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat melintas dengan motor kesayangannya Yamaha Mio Sporty Warna Hijau dengan nomor polisi BG 3991 GAE. Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui kasat Narkoba Iptu Nopera EJ Saputra saat dikonfirmasi Selasa (11/6) sekitar pukul 13.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pihaknya mengaku awalnya mendapat informasi dari warga terkait maraknya peredaran Narkotika yang kerap dilakukab oleh tersangka Hitler asal Kota Lubuklinggau Tersebut.

BACA JUGA:Nah Loh, Puluhan Atlet Lubuklinggau Demo, Tuntut Bonus Porprov 2024!

BACA JUGA:Lubuklinggau Sengit, Tarung Bebas Rebut Kursi Wako-Wawako


 Selanjutnya, polisi melakukan pemantauan dan langsung melakukan penyergapan, saat mendapat informasi jika Hitler asal kota Lubuklinggau tersebut membawa puluhan paket Narkotika.

 "Dari hasil penggeledahan ditemukan 24 paket ganja kering siap edar. Rencanaya tersangka ini akan menjual barang barang itu ke sejumlah warga yang menjadi pelanggannya," jelasnya.

  Pihak kepolisian mengaku masih melajukan penyelidikan lanjutan terkait penangkapan Hitler asal kota Lubuklnggau tersebut. Seperti asal usul Narkotika jenis ganja tersebut, maupun jaringan pengedar Narkotika yang berkerjasama denga tersangka.

 Untuk barang bukti yang diamankan polisi, berupa 24 paket Ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang dan biji.  tanaman Ganja kering itu dibungkus dengan kertas putih, dengan berat keseluruhan 81 gram.

BACA JUGA:Transaksi Narkoba Gagal, Pelaku Tertangkap di Lubuklinggau, Ini Barang Buktinya!

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Pimpin Sertijab 9 Perwira: Penguatan Struktur Organisasi Polri, Ini Pesannya!


 Polisi juga mengamankan, satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hijau Nomor Rangka : MH329D40DCJ686941 Nomor Mesin : 28D-3685306, dan Nomor Polisi : BG 3991 GAE.

Untuk saat ini Hitler asal Lubuklinggau ini di jebloskan ke dalam sel tahanan Polres Lubuklinggau, dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(zul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan