Tak Menyesal, Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di dusun Bagan, Lumpatan 1, Kabupaten Muba, Terdakwa pembunuhan Eeng Praza (43), dituntut hukuman mati. Terdakwa dikenakan pasan 340 KUHP. Foto:Yudi/Sumateraekspres.id--

MUBA - SUMATERAEKSPRES.ID-Pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di dusun Bagan, Lumpatan 1, Kabupaten Muba, telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Sekayu, Senin (11/6)

Terdakwa pembunuhan Eeng Praza (43), dituntut hukuman mati. Terdakwa dikenakan pasan 340 KUHP.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba, Armein Ramdhani SH MH, langsung membacakan tuntutan yang ada.

" Terdakwa kita kenakan tuntutan hukuman mati," Armein. Lantaran terdakwa dinilai keji dan sadis melakukan pembunuhan empat orang dalam satu keluarga.

Dalam fakta persidangan terdakwa membunuh korban Heri dipukul balok kayu, ternyata belum meninggal.

Lalu ditunggu terdakwa sampai sadar dan dipukul bertubi-tubi sampai mati. Belum puas terdakwa bunuh neneknya dan kedua anak korban.

BACA JUGA:Atasi Persoalan Ganti Rugi, Rejang Lebong Tiru Muba

BACA JUGA:Hari Pers Nasional 2024, Pj Bupati Muba Terima Reward dari PWI Sumsel


Salah satu anak korban dikubur di septi tank. " Terkuak motif pembunuhan sadis ini, ditenggarai bisnis handpone (HP)," tegasnya.

Padahal terdakwa telah dikenal sebagai anggota keluarga selama ini. Ternyata dibalas dengan membunuh keluargannya selama ini.

Terdakwa tak pernah menyesali perbuatan pembunuhan dan selalu berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.


Terdakwa merasa tak bersalah melakukan pembunuhan. " Tidak ada point meringankan terdakwa," kata Armein.

Kuasa Hukum Terdakwa, Nuri Hartoyo SH MH, mengaku, pihaknya tuntutan pidana mati terhadap klien kami itu hak nya penuntut umum,akan tetapi tahapan sidang belum selesai.

BACA JUGA:Kabupaten Muba Raih Penghargaan Pastika Parama

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Lantik 2.392 PPPK di Muba


" Kami penasehat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan hukum," jelasnya.

Pihaknya tetap serahkan putusannya pada majelis hakim. " Kita berharap putusan hakim tidak sama dgn tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," pungkasnya. (Yud)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan