Kabupaten Muba Raih Penghargaan Pastika Parama

KADINKES Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS saat meneruma penghargaan Pastika Parama. Penghargaan ini diraih Muba lantaran berhasil menetapkan dan mengimplementasikan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kebijakan Pengendalian Konsumsi Hasil Tembakau untuk -foto: ist-

Materi Bawah (angle 2)

Bangga, Muba Satu Satunya Kabupaten/ Kota di Sumatera yang Sukses Terapkan Perda KTR

SUMATERAEKSPRES.ID - Sukses terapkan Perda KTR, Pemkab Musi Banyuasin dibawah komando Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi akhirnya menorehkan prestasi cemerlang dengan berhasil meraih penghargaan Pastika Parama 2024.

Prestasi ini berkat komitmen Kabupaten Muba dalam menerapkan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok.

Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin ini diterima langsung oleh Kadinkes Muba dr H Azmi Dariusmansyah, Mars., Selasa (04/6/2024) pada Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia  Tahun 2024 di Jakarta.

Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih oleh Dinas Kesehatan Muba. "Selamat buat seluruh rekan rekan dinas kesehatan. Semoga apa yang kita capai saat ini menjadi motivasi kita kedepannya untuk semakin lebih baik dalam membangun daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu tentunya seluruh jajaran Pemkab Musi Banyuasin wajib menjalankan Perda Nomor 11 tahun 2016 dan Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan, Penertiban dan edukasi secara berkesinambungan keseluruh sektor untuk terwujudnya Pelaksanaan Perda Tersebut "tandasnya.

Sementara, Kadinkes Muba dr Azmi mengatakan bahwa penghargaan yang diterima oleh Pemkab Muba ini tidak lepas dari support dan komitmen yang kuat Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi dan Sekda Muba H Apriyadi, Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP beserta seluruh jajarannya. 

BACA JUGA:Kabupaten Muba Raih Penghargaan Pastika Parama

BACA JUGA:Muba Raih Penghargaan Pastika Parama

Prestasi ini, lanjut Azmi hasil kerja keras bersama dalam menerapkan Perda KTR di 7 Tatanan KTR diantaranya tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain Anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

"Apa yang kita raih ini berkat komando Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi dan Sekda Muba H Apriyadi serta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Muba, sehingga Kabupaten Muba yang kita cintai ini mendapatkan apresiasi sebagai satu satunya Kabupaten / Kota di Sumatera yang berhasil memperoleh penghargaan Kabupaten/kota yang sukses dalam menerapkan Perda KTR,"ungkapnya.

Dengan diberikan penghargaan Pastika Parama ini, sambutannya "Pemkab Musi Banyuasin akan terus berupaya melakukan pengawasan. Penertiban dan Edukasi tentang penerapan Perda Nomor 11 Tahun 2016 untuk melindungi anak 2 usia di bawah 18 tahun dari paparan asap rokok dan juga ibu Hamil karena ini merupakan salah satu upaya untuk melahirkan generasi yang sehat dan cerdas dengan tidak terpapar oleh asap rokok,"pungkasnya. (Adv)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan