https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemkab Banyuasin dan Pemkot Palembang Sepakat: Layani Kependudukan Sesuai Wilayah!

Kemendagri bersama Pemkab Banyuasin menguatkan aturan layanan kependudukan untuk warga di wilayah perbatasan. Kepatuhan pada regulasi menjadi prioritas. Foto: istimewa--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kemendagri mengundang Pemkab Banyuasin untuk menghadiri Rapat konsilidasi terkait permasalahan pemilih yang berada di wilayah perbatasan kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin di Sasana Bhakti Praja Kemendagri, beberapa waktu lalu.

Hadir secara langsung PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH didampingi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim untuk mendengarkan rapat konsilidasi itu.

Alhasil dari rapat konsilidasi itu, diusulkan untuk sepakat di kedua belah pihak agar melayani kependudukan sesuai dengan wilayah masing masing.

"Itu salah satu keputusannya,"kata Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin, Minggu 9 Juni 2024.

BACA JUGA:Semarak Kontes Kambing dan Domba di OKU Timur, Bupati Enos: Ini Sangat Positif!

BACA JUGA:Inilah 40 Link Pengumuman Serta Jadwal UTBK SNBT 2024 Yang Perlu Diketahui Peserta Usai Penentuan Kelulusan

Itu sendiri berdasarkan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, kalau wilayah itu merupakan Kabupaten Banyuasin. Kemudian juga diperkuat terbitnya Permendagri 134 tahun 2022."Sesuai dengan Permendagri 134 Tahun 2022,"jelasnya.

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak akan memberikan layanan kependudukan kepada penduduk Banyuasin yang menetap di wilayah palembang meskipun perbatasan.

"Begitupun sebaliknya, (Pemkot) palembang tidak memberikan layanan kependudukan untuk masyarakat Palembang yang menetap di wilayah kabupaten Banyuasin,"tegasnya.

Artinya jika sudah menetap di wilayah Palembang ataupun Banyuasin, warga yang bersangkutan harus segera mengurus kependudukan di instansi terkait."Harus diurus segera, kalau di Palembang ya urus di Palembang begitu sebaliknya,"imbuhnya. 

BACA JUGA:5 Manfaat Delima untuk Kesehatan Tubuh, Cocok Dikonsumsi Saat Diet

BACA JUGA:Wisma Atlet Mandiri INKAI: Langkah Awal Mengembalikan Kejayaan Karate di Sumsel!

Pemkab Banyuasin sendiri dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah perbatasan seperti di Kelurahan Jakabaring Selatan, Rambutan dengan membuka pelayanan kependudukan dan lain sebagainya di OPI Mall.

"Pemkab telah melakukan peningkatan dan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan. pelayanan sendiri dibuka setiap hari, tidak ada libur meskipun itu dihari libur nasional,"pungkasnya.

Tag
Share