https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Panduan Pelaksanaan Dam Haji 2024, Berikut Kriteria dan Standar RPH

Ilustrasi hewan dam haji-Foto: MUI-

MAKKAH, SUMATERAEKSPRES.ID  - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang dipimpin oleh Hilman Latief telah mengeluarkan edaran baru mengenai panduan pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M.

Edaran yang diterbitkan pada 5 Juni 2024 ini mengatur dua hal utama, yaitu kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya pemanfaatan daging hewan dam secara optimal, termasuk bagi masyarakat Indonesia.

Menurut Dirjen PHU Hilman Latief, edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan jemaah haji agar pelaksanaan dam sesuai dengan ketentuan syariat dan memberikan manfaat yang luas.

Hilman menjelaskan, edaran tersebut mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH. "Hewan dam yang dibeli harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai kriteria yang telah ditetapkan," ujar Hilman di Makkah.

BACA JUGA:TMMD Ke-120 Wujudkan Asa Terpendam Warga Sidomulyo Muara Enim

BACA JUGA:Training Pemadam Kebakaran Hutan dan Kebun

Adapun kriteria hewan dam meliputi: jenis ternak yang boleh digunakan adalah kambing, domba, dan unta; hewan tersebut harus cukup umur, yaitu kambing dan domba minimal satu tahun, serta unta minimal lima tahun; dan kondisi kesehatan hewan yang harus sehat, tidak menunjukkan gejala klinis penyakit seperti Peste de Petits Ruminants (PPR) pada kambing dan domba, serta tidak ada gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berat.

Standar RPH yang harus diperhatikan mencakup: RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; RPH harus berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah); dan pengelolaan hewan dam di RPH harus sesuai dengan ketentuan syariat.

"Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak yang berhak menerima, terutama ke Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Hilman.

BACA JUGA:Pelanggan Keluhkan Air Ledeng Masih Kecil Usai Pemadaman Listrik di Kayuagung, Ini Janji PDAM Tirta Agung!

BACA JUGA:Listrik Padam, Warga Kertamukti Terima Bantuan Air Bersih dari Polsek Air Sugihan

Hilman juga menyebutkan bahwa pelaksanaan dam oleh PPIH atau petugas haji akan dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja di Makkah, Madinah, dan Bandara.

Dengan diterbitkannya edaran baru ini, Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dicabut.

"Edaran baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi," tegas Hilman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan