Lakukan Gerdal , Kendalikan Ulat Grayak
PENGENDALIAN: Petugas penyuluh pertanian bersama kelompok tani Gembira Desa Batu Gane Kecamatan Selangin, Mura, saat melakukan gerakan pengendalian terhadap ulat grayak. FOTO: PENYULUH FOR SUMEKS--
MUSIRAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Serangan hama organisme pengganggu tanaman (OPT) berupa ulat grayak frugiperda di tanaman jagung pada Kelompok Tani Gembira Desa Batu Gane Kecamatan Selangin, Mura segera dilakukan antisipasi.
Gerakan Pengendalian (gerda) ini dilaksanaan untuk mengantisipasi meluasnya serangan OPT pada pertanaman jagung.
BACA JUGA:Ini Dia Solusi Ampuh Pertolongan Pertama Redakan Gatal Akibat Ulat Bulu, Boleh Dicoba Nih Lur!
BACA JUGA:Tumpas Ulat Penggulung Daun
Ulat grayak dengan nama latin Spodoptera frugiperda ini merupakan hama yang merusak pertanaman jagung. Hama ini merusak dengan cara menggerek daun tanaman jagung.
Bahkan, pada kerusakan berat, kumpulan larva hama ini seringkali menyebabkan daun tanaman hanya tersisa tulang daun dan batang tanaman jagung saja.
Gejala serangan ulat grayak frugiperda terlihat pada bagian daun muda menggulung terdapat lubang-lubang bekas gigitan dan adanya kotoran seperti serbuk gergaji.
Tingkat kerusakan akibat serangan UGF pada pertanaman jagung tergolong berat karena bisa menyebabkan kerugian ekonomi dan turunnya produksi jagung.
Luas pengendalian 1 hektare dengan varietas bisi dengan umur tanaman jagung berkisar antara 25-45 hari setelah tanam. Bahan pengendali yang digunakan adalah Bio-Insektisida berbahan aktif Serratia sp dan Bacillus thuringiensis bantuan dari UPTD Perlindungan Tanaman Musi Rawas.
Kegiatan ini didampingi Petugas PPEP POPT, Jefri Setiawan SP, PPL yakni Citra Dewi, SP dan Prima Agustini, SP serta Petugas TP4 Desi Kurniasari SP.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Bulai dan Ulat Tanah, Gunakan Insektisida dan Fungisida pada Benih
BACA JUGA:Lakukan Sanitasi hingga Pupuk Berimbang, Diserang Ulat Penggulung Daun
Untuk tanaman yang terserang ulat grayak selain dilakukan pengendalian juga petani diminta melakukan evaluasi 5-7 hari setelah dilakukan pengendalian. ''Untuk pengendalian lanjutan apabila populasi UGF masih di atas ambang ekonomi,'' ujarnya.
Untuk pengendalian dengan tetap menerapkan prinsip 6 tepat yaitu tepat sasaran, tepat mutu, tepat jenis, tepat waktu, tepat dosis atau konsentrasi dan tepat cara. ''Selain itu juga dilakukan pengamatan secara intensif untuk memantau perkembangan OPT,'' katanya. (sms)