Taruna TNI Wajib Pakai Seragam di Tempat Umum, Ini Penjelasannya
Taruna TNI Wajib Pakai Seragam di Tempat Umum--
SUMATERAEKSPRES.ID - Seringkali, kita melihat taruna atau taruni Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengenakan seragam mereka di tempat umum seperti mall, restoran, atau bioskop.
Hal ini mungkin menimbulkan pertanyaan mengapa mereka tetap memakai seragam meskipun berada di luar kampus. Ternyata, ada aturan yang mengharuskan mereka untuk tetap berseragam di luar kampus. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut.
Jenis-Jenis Seragam Taruna
Mengutip dari Pedoman Tata Tertib Taruna Politeknik Penerbangan Palembang, pada Bab VI Pasal 20 tentang Pakaian, Perlengkapan Dinas, dan Pemeliharaan Diri, taruna diwajibkan menggunakan pakaian dinas sesuai dengan Peraturan Kepala BPSDMP Nomor PK.06/BPSDMP-2016 Tanggal 9 Agustus 2016. Pakaian dinas taruna terdiri dari enam jenis sebagai berikut:
- Pakaian Dinas Harian (PDH): Pakaian ini wajib dipakai oleh taruna selama mengikuti kegiatan harian di dalam kampus pada hari Senin, Selasa, Rabu, Sabtu, dan Minggu.
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Digunakan pada hari kedisiplinan (Kamis dan Jumat), serta saat melaksanakan kegiatan lapangan dan tugas jaga.
- Pakaian Dinas Pesiar (PDP): Wajib dipakai saat taruna melaksanakan kegiatan di luar kampus, termasuk pesiar.
- Pakaian Dinas Upacara (PDU): Digunakan saat mengikuti upacara memperingati hari besar nasional atau kegiatan khusus lainnya.
- Pakaian Dinas Olahraga (PDO): Dipakai saat kegiatan olahraga atau kegiatan fisik lainnya.
- Pakaian Istirahat Taruna (PIT): Pakaian tidur yang wajib digunakan saat istirahat malam.
Khusus untuk taruni yang mengenakan jilbab, diwajibkan menggunakan jilbab dengan warna yang telah ditentukan. Selain itu, taruna juga wajib mengenakan pakaian dinas pesiar lengkap saat berada lebih dari 500 meter dari tempat tinggal di luar kampus, serta saat menghadiri acara resmi atau memasuki tempat pelayanan publik seperti bank, kantor pos, dan kantor pemerintah.
BACA JUGA:CATAT! Inilah 10 Sekolah Kedinasan dengan Persaingan Terketat, Simak Datanya Yuk
BACA JUGA:Buruan, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dimulai
Peraturan Keluar Kampus
Selain aturan tentang seragam, tata tertib terkait izin keluar kampus juga diatur dengan ketat. Berikut beberapa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 31 tentang Izin Keluar Kampus:
- Keluar dari Kampus untuk Akhir Pekan atau Libur: Taruna diperbolehkan keluar dari lingkungan kampus selama akhir pekan atau saat libur, kecuali bagi taruna yang sedang menjalani sanksi.
- Keluar dari Kampus untuk Keperluan Khusus: Taruna diizinkan keluar kampus pada hari selain akhir pekan atau libur dengan persetujuan dari Ketua Program Studi dan Kepala Pusat Pembangunan Karakter. Izin khusus diberikan untuk keperluan akademik, pernikahan orang tua atau saudara kandung, kondisi sakit keras atau meninggal orang tua atau saudara kandung, dan keperluan lain yang dianggap perlu oleh Ketua Program Studi.
- Izin Berobat: Izin berobat diberikan jika perawatan di Unit Kesehatan Politeknik Penerbangan Palembang tidak memadai atau jika diperlukan rawat inap di rumah sakit luar. Izin berobat bersifat insidentil dan harus diajukan dengan rekomendasi dari Unit Kesehatan Politeknik Penerbangan Palembang serta didampingi oleh unit kesehatan tersebut.
Kepatuhan terhadap Aturan
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa taruna memang diwajibkan untuk mengenakan seragam di tempat umum. Hal ini diatur secara tegas dalam Bab VI Pasal 20 tentang Pakaian, Perlengkapan Dinas, dan Pemeliharaan Diri.
BACA JUGA:Inilah Situs Resmi Pendaftaran 9 Sekolah Kedinasan, Cek Juga Sekolah Mana Paling Minim Peminat
Dengan demikian, ketika taruna terlihat mengenakan seragam di mall, restoran, atau tempat umum lainnya, mereka sebenarnya sedang mematuhi aturan yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi dari pihak kampus.