Tak Penuhi Syarat, Dijadwal Ulang, Pemilihan Direktur Polsri Periode 2024-2028

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemilihan Direktur Polsri periode 2024-2028 dijadwal ulang sesuai arahan dan petunjuk Dirjendiksi dan Plt Direktur Polsri. “Dasar pemilihan ulang ini setelah pemerintah pusat melalui Dirjendiksi melakukan koordinasi dengan panitia untuk pemilihan ulang,” ungkap Ketua Senat Polsri, Dicky Seprianto ST MT IPM didampingi Sekretaris Pemilihan, Dr dr Nurul Aryanti MPd dan Kepala Humas Polsri, Edi Aswan, Kamis (30/5).

Dijelaskan, pmilihan pertama sebenarnya sudah sampai proses tahap rekam jejak tiga calon yang masuk bakal calon Direktur Polsri periode 2024-2028. Namun setelah dilakukan rekam jejak oleh Kemendikbudristek, belum memenuhi persyaratan sehingga harus pemilihan diulang. 

“Karena itu kami kembali membuka seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri sesuai petunjuk dan aturan. Tak menutup kemungkinan tiga calon sebelumnya bisa kembali mendaftarkan diri sepanjang memenuhi persyaratan yang ada," ucapnya lagi.  

Menurutnya, proses pemilihan Direktur Polsri Periode 2024-2028 kembali melalui tahap penjaringan pada 27 Mei-14 Juni 2024, penyaringan 20-21 Juni 2024, dan pemilihan 8-19 Juli 2024 (tentatif). "Ini sesuai jadwal dari Kementerian. Namun pada 6-10 Juni ada waktu tanggapan atau pendapat masyarakat yang dilengkapi dokumen pendukung terkait pendaftar bakal calon direktur secara daring melalui laman https//senat.polsri.ac.id/pildir-u/," tandasnya. 

BACA JUGA:Bukan Anak Polisi, Pelaku Balap Liar yang Menutup Jalan dan Mengeroyok Mahasiswa Unsri

BACA JUGA:FISIP UNITED UNSRI Taklukkan FH UNDIP di Liga FISIP UI 2024

Pihaknya sudah menetapkan, sudah rapat senat dan berkoordinasi dengan Dirjen Dikti Pendidikan Vokasi. “Pemilihan ulang ini dasar hukumnya tetap Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017. Tidak ada aturan terbaru, tetapi karena pelaksanaan ulang maka senat Polsri menetapkan peraturan senat Polsri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Ulang Calon Direktur Polsri Periode 2024-2028," ujarnya. 

Pada tahap penjaringan menghasilkan bakal calon, penyaringan menghasilkan calon, dan pemilihan menghasilkan calon direktur terpilih. Penetapan dan pelantikannya kembali ke Kementerian. “Syarat-syarat tidak ada yang berubah, yakni PNS memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berusia paling tinggi 60 tahun, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan dengan sebutan setara atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN atau paling rendah pejabat eselon 2A di lingkungan instansi pemerintah, dan seterusnya,” ungkapnya.  

Polsri sejak 1 Februari dipimpin PLT Direktur yang juga merangkap Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Beni. Perpanjangan kedua jabatan PLT akan berakhir pada 30 Juli 2024. “Kami membuka ruang tanggapan atau pendapat masyarakat dilengkapi dokumen pendukung terkait pendaftar bakal calon direktur secara daring pada 6-10 Juni nanti,” tuturnya.  

Sebelumnya tidak ada, tapi sekarang pihaknya ingin mendengar tanggapan masyarakat. “Direktur itu adalah dosen dengan tugas tambahan. Jadi kami sampaikan kepada masyarakat yang namanya tugas tambahan ada tugas utama dan tugas utamanya Tri Dharma. Tugas tambahan ini hanya berapa waktu saja, yakni 4 tahun dari waktunya atau paling banyak 8 tahun untuk 2 periode. Setelah selesai tugas tambahan dia tetap menjadi dosen lagi. Guru besar atau profesor itu adalah karier tertinggi seorang dosen sehingga pensiunnya bisa sampai umur 70 tahun," katanya. (nni)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan