Sistem Linieritas Dicabut, Kini Guru PPPK Berhak Dapat Tunjangan Profesi Guru, Cek Aturan Lengkapnya
Guru PPPK akhirnya bisa mendapatkan TPG, aturan linieritas yang selama ini menyulitkan guru telah dicabut. -Foto: Dok. Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar mata pelajaran tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya kini dapat bernafas lega.
Mereka berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebesar gaji pokok sekitar Rp 3,2 juta per bulan, yang dibayarkan setiap triwulan menjadi sekitar Rp 9,6 juta.
Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), Heti Kustrianingsih, menyampaikan rasa syukurnya terkait hal ini.
"Alhamdulillah, guru PPPK yang sebelumnya sedih kini dapat tersenyum lagi. Mereka bisa menikmati TPG," kata Heti, Rabu (29/5).
BACA JUGA:Ratusan PPPK Empat Lawang Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati
Sebelumnya, para guru P1 yang mendapatkan TPG kehilangan hak tersebut setelah diangkat menjadi PPPK.
Namun, kini mereka kembali berhak menerimanya berkat diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2024.
Permendikbudristek ini ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 27 Februari 2024 dan mulai berlaku pada 29 Februari 2024.
Heti mengapresiasi isi dari peraturan tersebut, yang mencakup tiga pasal penting: Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
BACA JUGA:Tentang PNS dan PPPK, Awal 2024 Gaji Naik, Kini Bakal Dipotong Iuran Tapera, Begini Skemanya
BACA JUGA:Kaji Pemberian TPP untuk PPPK, Tetap Menyesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah
Pasal 4 menyebutkan bahwa aturan ini berlaku untuk:
1. Guru yang mengajar mata pelajaran sesuai kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai sertifikat pendidik;