Pemerintah Arab Saudi Perketat Visa Haji untuk Jemaah
Pemerintah Arab Saudi Perketat Visa Haji untuk Jemaah-Foto: Freepik-
MADINAH, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang sah yang diizinkan untuk masuk ke Makkah dan Masyair, termasuk Rafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi, kepada tim Media Center Haji pada Selasa (28/5/2024) di Kantor Daker Madinah.
Ali Machzumi menjelaskan, baik visa haji reguler maupun haji khusus, serta visa haji mujamalah termasuk dalam kategori visa yang sah. "Visa ini adalah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi," kata Ali.
Kadaker Madinah juga membenarkan adanya pemeriksaan ketat terhadap jemaah haji di Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah. Pemeriksaan tersebut merupakan kebijakan rutin yang dilakukan oleh otoritas setempat.
BACA JUGA:283 Calon Jemaah Haji Lahat Diberangkatkan Menuju Tanah Suci, Pj Bupati Lahat Beri Pesan Begini!
BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Kebersihan Pakaian Ihram bagi Jemaah Haji, Begini Pesan dari Kemenag Sumsel!
Selain itu, razia juga dilakukan oleh polisi di perbatasan Madinah-Makkah, khususnya di wilayah Jumum. Pemeriksaan ini sebagian besar menyasar rombongan jemaah yang bergerak dari Madinah menuju Makkah.
Terkait kabar razia yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi, Ali Machzumi belum dapat memberikan konfirmasi resmi.
Namun, ia mengakui bahwa polisi setempat memang sedang intensif memblokade jemaah tanpa visa haji yang mencoba masuk ke Makkah.
PPIH mengimbau seluruh jemaah haji untuk memastikan menggunakan visa haji resmi. "Kami kembali mengingatkan agar warga Indonesia tidak berangkat haji tanpa visa resmi, mengingat risiko yang sangat besar," ujar Ali.
BACA JUGA:KEREN, Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Ini Manfaat Bagi Jemaah, Petugas, dan Keluarga Jemaah! Yuk Download!
Ali juga menjelaskan sejumlah sanksi yang akan dikenakan kepada jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi. Di antaranya adalah denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta.
Selain denda, jemaah tanpa visa resmi juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji.
"Sanksi lainnya termasuk deportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, jemaah tidak akan bisa masuk ke Arab Saudi selama minimal 10 tahun," tegas Ali.
Sebagai informasi, hingga hari ini, jemaah haji Indonesia yang berada di Madinah terus diarahkan menuju Kota Makkah.