https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kedua Tangan Dipenuhi Tato, 4 Tahun Jadi DPO Polisi, Spesialis Curanmor Ini Malah Menangis Begitu Tertangkap

MENANGIS : Tersangka Frengki menangis, saat akan dibawa dari Polres Lubuklinggau menuju Polres Mura. -FOTO: POLRES MURA-

*4 Tahun Jadi DPO Spesialis Curanmor

 MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Kedua lengan tangannya dipenuhi tato. Rengki alias Frengki (27), dikenal licin. Selama 4 tahun, DPO spesialis curanmor itu berhasil menghindari tangkapan polisi. Tapi siapa sangka, begitu tertangkap dia malah menangis. Bahkan, mewek saat akan dimasukkan ke dalam mobil polisi.

Petualangan tersangka Frengki, berakhir di tangan Tim 1 Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polres Musi Rawas dan di-back up Tim Macan Polres Lubuklinggau. Warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau I, Kota Lubuklinggau, itu akhirnya berhasil diringkus, Jumat (24/5), sekitar pukul 14.30 WIB.

“Setelah kami menyisir dari perumahan ke perumahan, tersangka kami dapati di bengkel dekat Jalan Nan Suko, Perumnas Lestari, Kota Lubuklinggau,” terang Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Katim 1 Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polres Mura Iptu Jemmy Amin Gumayel SH, kemarin.

Sempat dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, tersangka Frengki diinterogasi singkat. Pria bertato bunga itu mengakui segala perbuatan curanmornya. “Saat mau dibawa dari Polres Lubuklinggau ke Polres Musi Rawas, tersangka nangis waktu mau naik mobil,” ungkap Jemmy.

BACA JUGA:Warga Sakit, Camat Rujuk ke RSUD

BACA JUGA:Beli Gorengan di Pasar 16 Ilir, Motor Beat Lenyap Diparkirkan Belakang Warung Mobil Gerobak

Tersangka Frengki jadi DPO kasus curanmor Honda Beat Pop nopol BG 3581 JAJ, di tempat wisata air terjun Desa Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, 23 September 2020 lalu. Motor matic warna putih itu, milik Usman (56), yang baru disadarinya hilang sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari perkara curanmor itu, polisi sudah lebih dulu menangkap 3 pelaku lainnya. Yakni, Allen, Yopi, dan Ardi. Sementara Frengki, ditetapkan sebagai DPO dengan surat Nomor:DPO/05/X/2020, tanggal 26 Oktober 2020. “Modus tersangka merusak kunci kontak korban menggunakan kunci T,” pungkas Jemmy. (zul/air/)

 

Tag
Share