https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kemenkominfo Berantas Judi Online

PERINGATAN: Menteri Kominfo Budi Arie mengeluarkan peringatan kepada seluruh platform digital menurunkan konten judi online. FOTO: IST--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Hingga 22 Mei lalu, Kemenkominfo telah memutus akses 1.918.520 konten judi online. Lalu, 555 akun e-wallet diajukan untuk diblokir oleh Bank Indonesia dan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank kepada OJK. 

Situs pendidikan dan situs pemerintah tak luput dari iklan judi online. Kemenkominfo telah men-take down 18.877 halaman judi online pada situs pendidikan dan 22.714 halaman judi online di situs pemerintah.

BACA JUGA:Sehari 2 Kali Promosikan Judi Online Melalui Insta Story, 2 Pelajar Terciduk Tim Siber Polda Sumsel

BACA JUGA:2 Oknum Pelajar Jadi Promotor Judi Online Kena Ringkus Tim Siber Polda Sumsel, Ini Barang Buktinya!

Menteri Kominfo Budi Arie mengeluarkan peringatan kepada seluruh platform digital seperti X, Telegram, hingga TikTok. Mereka harus kooperatif menurunkan konten judi online. ’’Kalau tidak kooperatif, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten,’’ katanya kemarin (24/5).

Budi juga menyebut provider internet harus kooperatif dalam pemberantasan judi online. Jika Kemenkominfo masih menemukan iklan atau konten tentang judi online, izin provider internet akan dicabut. ’’Akan kami umumkan juga nama providernya,’’ ungkapnya.  

Menurut Budi, aturan denda itu merujuk UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP 43/2023 tentang Jenis Penerimaan Biaya Bukan Pajak, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat. Pencabutan izin mengacu UU 36/2009 tentang Telekomunikasi. 

Selain itu, Budi menduga bahwa judi online bisa menjadi sarana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan transaksi mencapai Rp 426 triliun sejak Januari 2023 hingga Maret 2024, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan adanya praktik TPPU.

Terpisah, pakar IT dari ITB Hermansyah menilai kebijakan Kemenkominfo kurang tepat. Seharusnya, yang dilakukan adalah pembatasan domain. Itu bisa dilihat dari nama dan aktivitas domain tersebut. ’’Tidak semua provider punya kemampuan untuk men-trace domain mana yang menyelenggarakan aktivitas judi online,’’ tuturnya.

Kemenkominfo bisa memperketat pembuatan domain. Dia mencontohkan pembuatan akun bisnis WhatsApp saat ini menggunakan KTP dan SIUP agar terverifikasi atau dapat centang biru. 

BACA JUGA:Sindikat, Jual Akun WA untuk Judi Online

BACA JUGA:OJK Minta Bank Blokir Rekening Terkait Judi Online

Lebih lanjut, kata Hermansyah, teknologi sudah sangat maju untuk bisa menentukan siapa saja dalang judi online. Dengan melihat IP dari gawai yang digunakan untuk aktivitas judi online, seharusnya sudah tahu di mana dan siapa yang mengoperasikan. 

’’Kemenkominfo juga bisa bekerja sama dengan hacker atau ahli IT kita. Mereka ini bisa digunakan untuk keamanan cyber. Kemampuan mereka ini mumpuni,’’ bebernya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan