Kantor Telkom Digeledah KPK
Penyidikan dugaan korupsi PTSL tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Palembang--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan 10 lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom yang mencapai ratusan miliar.
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di beberapa lokasi ada yang diwilayah Jakarta dan Tangerang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (22/5).
BACA JUGA:Telkom University Siapkan Beasiswa LPDP: Peluang Langka Bagi Calon Mahasiswa S2, Bersiap Daftar Yuk!
BACA JUGA:Loker BUMN, PT Telkom Cari Karyawan untuk 8 Posisi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Lokasi yang digelar merupakan kantor dan rumah kediaman dari pihak terkait. Ada enam rumah kediaman yang digeledah. Sementata untuk kantor, tim penyidik telah melakukan penggrledakan di kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl Jend Gatot Subroto Kav 52, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Yang diduga digunakan oleh pihak terkait yang melakukan perbuatan pengeluaran uang negara secara melawan hukum.
"Dari hasil itu, KPK akan mengkonfirmasi pada saksi-saksi, para tersangka termasuk ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.
Sayangnya hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini. KPK tengah fokus dalam upaya melakukan penyidikan. "Secara bertahap akan kami sampaikan ke publik perkembangannya nanti," katanya.
VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung upaya penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK.
BACA JUGA:Ayo Buruan Raih Beasiswa Gratis Sampai Lulus di Telkom University
"Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan," terangnya.
Ia berjanji berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN.
"Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja Perusahaan," pungkasnya. (rf)