Kapolda: Tak Ada Gigi Mundur, Tetap Penindakan, Minyak Rakyat Ilegal Mengacu Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008

Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. -FOTO: POLDA SUMSEL-

SUMATERAEKSPRES.ID, KABID Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, mengatakan tindakan tegas praktik illegal drilling dan illegal refinery ini, sesuai komitmen Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Naudi Nurdika SIP MSi MTr (Han).

”Ini komitmen Kapolda Sumsel dan Pangdam II/Sriwijaya, yang intinya bersama-sama bakal melakukan penindakan,” kata Sunarto, kepada Sumatera Ekspres, Jumat, 17 Mei 2024.

Sebelum adanya regulasi dan aturan yang jelas dan baku dari pemerintah terkait minyak rakyat di Muba, maka penindakan dan penegakan hukum akan tetap dan terus dilakukan. Termasuk penertiban sejumlah gudang BBM ilegal di beberapa daerah, pada Kamis, 16 Mei 2024.

"Personel polres dibantu rekan kita dari TNI, secara bersama-sama membongkar gudang BBM ilegal. Baik yang dibongkar paksa, atau dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya," sebut alumni Akpol 1992 itu.

BACA JUGA:Banyak Mahasiswanya Cepat Lulus Kuliah, Inilah 10 Prodi Termudah di Jalani, Catat Adakah Jurusanmu

BACA JUGA:Swakelola 1.000 Rumah Lanjutkan Program Kasad

Terhadap gudang-gudang BBM ilegal yang belum dibongkar, baik yang telah diendus keberadaannya maupun tidak, lanjut Sunarto, diharapkan untuk dapat membongkar secara mandiri sebelum ditemukan oleh petugas.

"Kami tetap berkomitmen untuk melaksanakan penindakan hukum terhadap pelaku illegal drilling dan illegal refinery. Tidak ada tawar menawar lagi, karena kami berpatokan dengan aturan hukum yang berlaku," tegas mantan Kabid Humas Polda Riau ini.

Perintah tegas Kapolda Sumsel ini diduga karena masih seringnya ledakan dari tempat illegal drilling maupun illegal refinery di Kabupaten Muba. Sementara proses upaya legalisasinya tak kunjung ada kejelasan, meski sudah sering rapat-rapat bersama stakeholder dan pemerintah.

Jika terjadi ledakan dan viral, polisi yang disalahkan. Tidak ada pilihan lain. Tak ada gigi mundur. Tetap komitmen penindakan dan penegakan hukum, mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

BACA JUGA:Promo JSM Alfamart, Saatnya berburu produk hemat!! Katalog Promo JSM Alfamart Periode 17-19 Mei 2024

BACA JUGA:6.309 KPM Dapat Beras,Hari ketiga Lebih Ramai

"Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008. Jadi Polda Sumsel tetap akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal,” tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK.

Termasuk belum ada kejelasan regulasi itu, dari rakor terakhir di Polda Sumsel, Rabu, 15 Mei 2024. Meski sudah hadir dari pihak SKK Migas Pusat dan Sumbagsel, PT Pertamina, hingga PT Petro Muba. Sehingga besoknya, Kapolda Sumsel turun langsung ke Kabupaten Muba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan