Sakit Hati, Tersangka Anggap Korban Kacang Lupa Kulitnya, ’Si Kulit’ Siram ’Si Kacang’ dengan Air Keras
TANGKAP: Tersangka M Rizal (duduk) yang ditangkap Team Serigala Hitam Polsek Talang. -FOTO: POLSEK TALANG KELAPA -
BANYUASIN,SUMATERAEKSPRES.ID – Penganiayaan menggunakan air keras cuka para, masih sering terjadi di berbagai wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Selain barangnya mudah didapat, efek melukainya juga cukup efektif.
Baru-baru ini, pihak kepolisian kembali mengungkap kasus penganiayaan menggunakan air keras. Team Serigala Hitam Polsek Talang menangkap tersangka M Rizal, sedang berada di daerah Jalan Lintas Timur (Jalintim), Palembang Betung, Senin siang, 13 Mei 2024.
"Tersangka sudah kami amankan di polsek, untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilya Rahmadani SH SIK, Selasa, 14 Mei 2024.
Tersangka ditangkap atas kasus penyiraman air keras terhadap korban Frans Jakawana (40). Korban mengalami luka bakar di bagian punggung dan lengan tangan kanannya. Kejadiannya Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA:Ini Dia Pengakuan Suami yang Menyiram Istri Cuka Parah di Puskesmas Prabumulih Barat!
Malam itu korban dan temannya, Agus, sedang nongkrong di depan Toko Azet, daerah Jalintim Palembang-Betung, Km 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
“Tersangka datang menghampiri, langsung menyiramkan air keras ke korban,” ujar Sari, didampingi Panit Reskrim Ipda Agum Marenra STrK.
Korban yang tidak menyangka, terkejut dan tidak bisa mengelak lagi. Tersangka langsung kabur, sementara korban dibawa temannya ke rumah sakit. Setelah tersangka ditangkap, dia mengaku sakit hati dengan korban.
BACA JUGA:Kontras Pengakuan Yenson, Sebut Masih Sayang Istri dan Tidak Ingin Diceraikan, tapi Siram Pakai Air Keras
"Dari pengakuan tersangka, dia menyebut korban kacang lupa pada kulitnya. Setelah diajak bekerja oleh tersangka, tapi korban melupakan dirinya," ungkap Sari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (qda/air)