Sidang Sengketa Pilkada Palembang, Andri Adam Berharap Terselesaikan dengan Baik
https://sumateraekspres.bacakoran.co/read/44687/sidang-sengketa-pilkada-palembang-andri-adam-berharap-terselesaikan-dengan-baik-Foto: Ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Perseteruan antara Partai NasDem dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengenai hasil pemilihan umum khususnya di daerah pemilihan 2 DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, mencapai babak baru di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Perseteruan ini telah melibatkan berbagai tingkatan hukum, mulai dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan hingga Bawaslu Kota Palembang.
Dalam sidang yang digelar pada tanggal 2 Mei 2024 di Mahkamah Konstitusi, PDIP dan PPP secara bersamaan mengajukan permohonan sebagai pemohon di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh pihak terkait, termasuk caleg terpilih DPRD Kota Palembang, Andri Adam, S.H., M.H., berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Calon Terpilih DPRD Prabumulih 2024-2029, ini Dia Nama-Nama Berikut Perolehan Suara
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Palembang Serap Aspirasi dan Keluhan Masyarakat
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, melalui salah satu kuasa hukumnya, advokat Andana Marpaung, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan membantah beberapa TPS yang dipermasalahkan oleh PDIP dan PPP dalam permohonan mereka, terutama karena telah ditetapkan oleh KPU.
Andri Adam, S.H., M.H., menegaskan bahwa sidang di Mahkamah Konstitusi merupakan kelanjutan langkah hukum setelah sejumlah laporan di Bawaslu Kota Palembang dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan.
Dia juga menambahkan bahwa berdasarkan proses hukum yang telah dilalui, Andri Adam tetap terpilih sebagai anggota DPRD Kota Palembang.
"Pada sidang pertama di MKRI, permohonan perbaikan dari PDIP telah ditolak oleh Majelis Hakim karena melewati batas waktu perbaikan," katanya.
Meskipun demikian, Andri Adam menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan dukungan penuh dari berbagai tingkatan Partai NasDem, baik tingkat kota, provinsi, maupun pusat, untuk menyiapkan strategi menghadapi pihak-pihak yang belum puas dengan keputusan KPU.
Mereka berharap agar perselisihan ini dapat terselesaikan dengan baik melalui proses di Mahkamah Konstitusi.