https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Auto Miskin Tertipu Dukun Gadungan Gandakan Uang, Dijanjikan Kembali Rp270 Juta, Setoran Rp40,1 Juta Ambyar

DUKUN GADUNGAN : Dukun gadungan modus gandakan uang, tersangka Siswanto (tengah), yang diamankan di Mapolsek Belitang I.-POLSEK BELITANG I -

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -  Ingin cepat kaya dengan cara instan, yang ada malah jadi auto miskin. Sudarwo (40) kehilangan uang Rp40,1 juta yang sudah disetor kepada dukun gadungan penggandaan uang, setelah dijanjikan uang akan kembali Rp270 juta.

Beruntungnya dukun gadungan itu, Siswanto, warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, telah berhasil diringkus aparat Polsek Belitang I. Sementara korban, warga asal Desa Tambak Boyo,  Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

"Tersangka melakukan tipu muslihat kepada korban, dengan janji-janji bisa menarik uang secara gaib dan bisa melipatgandakan uang milik korban berkali-kali," beber Kapolsek Belitang I Iptu Wahyudin SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Sudono SH, Selasa, 30 April 2024.

BACA JUGA:Ternyata! Begini Kronologis Puluhan Pengrajin Emas Diduga Ditipu Pemilik Toko Emas

BACA JUGA:VIRAL! Puluhan Pengrajin Emas Ditipu Pemilik Toko, Total Kerugian Miliaran Rupiah

Perbuatan itu pertama kali dilakukan sejak 16 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah tersangka.  “Tersangka berusaha meyakinkan korban, sehingga korban tertarik dan  menuruti keinginan tersangka. Setiap dimintai uang, korban selalu menyiapkan,” ulasnya.
 
Selama 4 bulan itu, terjadi beberapa kali penyerahan uang kepada tersangka. Sehingga total yang diberikan korban, Rp40.100.000. “Tersangka menjanjikan uang korban akan dikembalikan dengan jumlah Rp270 juta," imbuh Wahyudin.

Tapi janji tinggalah janji. Uang yang diharapkan akan berlipat ganda itu tak kunjung terealisasi. Sehingga korban sudah tidak percaya lagi, dan melapor ke Polsek Belitang I, 24 April 2024.  “Tersangka kami amankan dari rumahnya, Kamis malam (25/4),” tegasnya.

BACA JUGA:Diduga Ditipu Oknum Pengusaha dan Caleg, IRT dan Suami Merugi Hingga Rp1,4 M

BACA JUGA:Ditipu Teman Lama hingga Rp164,7 Juta, Pesanan Barang-Barang Ini yang Tidak Diantarkan

Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, penyidik menetapkan Siswanto sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 378  KUHPidana tentang Penipuan. “Masih kami lakukan pendalaman, apakah ada korban lain yang ditipu pelaku dengan modus yang sama,” pungkasnya. (lid/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan