Gelombang 66 Prakerja Segera Buka, Lolos Seleksi Dapat Insentif Pelatihan Saldo Dana Rp600 Ribu

Program Kartu Prakerja Dapat Insentif Berupa Saldo Dana Pelatihan-foto: ist-

SUMATERAEKSPRES.ID-Program Kartu Prakerja tetap ada di tahun 2024 ini. Untuk Gelombang 66, pendaftarannya akan segera dibuka.

Program Kartu Prakerja sendiri adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti pelatihan keterampilan.

Mereka yang dinyatakan lolos seleksi program ini akan mendapatkan insentif finansial. Berdasarkan informasi, Gelombang 66 Program Kartu Prakerja akan dibuka Jumat, 19 April 2024.

Nah, bagi yang lolos seleksi, bakal mendapatkan saldo dana Rp600 ribu sebagai insentif pelatihan.

BACA JUGA:Kok Bisa, Gagal Lolos Program Prakerja Gelombang 63, Apa penyebabnnya?

BACA JUGA:MANTAP! Mainkan 8 Aplikasi Ini, Saldo Dana Langsung Cair ke Rekening, Simak Caranya

Tentunya, terkait kapan saldo dana itu akan diumumkan melalui akun pribadi masing- masing penerima program melalui platform Kartu Prakerja. Termasuk cara klaimnya.
 
Dengan banyaknya manfaat program Kartu Prakerja tersebut, sudah selayaknya kesempatan seperti ini jangan dilewatkan.

Bagi yang pernah mendaftar program Kartu Prakerja pada beberapa gelombang sebelumnya, tapi belum berhasil, jangan putus ada.

Silakan mencoba lagi untuk mendaftar pada Gelombang 66 yang akan segera dibuka.  Untuk mendaftar program Kartu Prakerja ini bisa dilakukan secara online.

BACA JUGA:Daripada Ngebuang Waktu, Mending Main 5 Game Ini dan Dapatkan Saldo Dana Gratis!

BACA JUGA:Kuota Kartu Prakerja 1,148 Juta, Tahun 2024, Mulai Buka Gelombang Baru

Caranya, buka situs resmi Kartu Prakerja. Kemudian ikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Sebelum itu, sebaiknya persiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk mendaftar secara online.

Hal ini untuk mempermudah saat proses pendaftaran. Berikut ini cara mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 66:

1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Kartu Prakerja Gelombang 63 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

BACA JUGA:Jangan Kelewatan, Ada Insentif Kartu Prakerja Rp4,2 Juta untuk Kamu

2.Buat akun Prakerja dengan data diri kamu (email, NIK, KK, nomor HP) dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran

3.Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email Anda.

4.Masukkan 6 digit kode OTP.

5.Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

BACA JUGA:Catat!! Bocoran Skema Baru dan Jadwal Pendaftaran Program Prakerja 2023

BACA JUGA:Waspadai Trik Penipuan Kartu Prakerja 2023, Pendaftar Wajib Tahu

6.Konfirmasi pilihan Gelombang, dan jika sudah sesuai, klik “Gabung”.

7.Isi laman Persetujuan Prakerja dengan mengklik “Saya Menyetujui”.

8.Gunakan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, pilih pelatihan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerja.

9.Pastikan rekening bank/e-wallet sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.

BACA JUGA:Alhamdulillah. Insentif 22.000 Guru PAI Non ASN se-Indonesia yang Tidak Dapat THR Mulai Cair. Ini Besarannya

BACA JUGA:2025, Janji Naikkan Insentif, Ketua RT, RW dan Kadus di Muba

10.Kerjakan pre-test dan post-test, selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.

11.Kemudian jika sudah selesai pelatihan, berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah di selesaikan di dashboard Prakerjamu.

12.Tunggu beberapa hari untuk memastikan akan menerima insentif dana Rp600.000 di rekening bank/e-wallet yang sudah disambungkan atau tidak.

Lalu,apa syarat untuk mendaftar Program Kartu Prakerja?  Dari laman resmi prakerja.go.id, diketahui ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Regulasi Insentif ASN Diprediksi Rampung April, ASN Bakal Dapat Bonus Tiap 3 Bulan dan Akhir Tahun

BACA JUGA:CEK! Inilah Batas Usia Pensiun dan Insentif Bagi PPPK Saat Masa Purnabakti, Dapat 2 Jaminan Sekaligus!

Pertama, WNI dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Peserta juga sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan