Nah Loh, Ratusan Pejabat di Mura dan Muratara yang Sudah Dilantik Dibatalkan, Penyebabnya Gara-Gara Hal Ini!
Ratusan Pejabat di Mura dan Muratara yang Sempat Dilantik, Akhirnya Dibatalkan. Foto: istimewa--
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Daerah mencabut kembali Surat Keputusan (SK) pelantikan ratusan pejabat di Kabupaten Musi Rawas dan Muratara.
Alasannya, usai pelantikan muncul Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Sekda Kabupaten Mura Ali Sadikin saat dikonfirmasi Sabtu (13/4) sekitar pukul 10.00 WIB, mengungkapkan SE Mendagri itu menyebutkan tentan Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, batas akhir pergantian Pejabat adalah mulai tanggal 22 Maret 2024.
"SE Mendagri itu untuk membantu Penyelenggaraan Pemilu. Jadi sesuai SE mendagri semua pejabat yang sudah dilantik kemarin, saat ini dikembalikan ke posisi asal semua," kata Sekda Mura, Sabtu 13 April 2024.
BACA JUGA:Ditinggal Pergi ke Pasar, 1 Rumah Nyaris Ludes Terbakar, Begini Kejadiannya!
BACA JUGA:Siapkan Dirimu! Beasiswa PDP NTU Tahap 2 Mulai Buka Juni 2024, Cek Syaratnya Di Sini!
Ada186 pejabat yang sempat ikut pelantikan di Kabupaten Musi Rawas sebelumnya. Ali Sadikin mengungkapkan, karena pelantikan itu merupakan kebutuhan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menimbang banyak posisi kosong yang juga harus di isi, maka Pemda Mura sudah melayangkan surat khusus ke Gubernur dan Mendagri.
"Setelah kita batalkan SK Pelantikan kemarin, kami mengirimkan surat permohonan izin Ke Gubernur maupun ke Mendagri untuk melakukan pelantikan," ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, seluruh pejabat yang di batalkan SK pelantikan tetap kembali di posisi jabatan semula, hingga adanya intruksi atau izin dari Mendagri.
"Kami masih menunggu izin dari Mendagri. Sebelum izin itu ada, semua tetap bekerja di posisi semula," timpalnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muratara M Lukman, saat dikonfirmasi dengan fakta yang sama.