PENGUMUMAN Bagi Sekolah di Ogan Ilir, Disdikbud Perpanjang 5 hari Masa Libur

Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, mengungkapkan bahwa jadwal libur sekolah telah mengalami perubahan sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku di daerah tersebut.-Foto: Andika/sumateraekspres.id-

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Suasana semangat libur lebaran semakin terasa di kalangan pelajar PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir.

Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat baru saja mengumumkan perpanjangan masa libur sekolah jelang lebaran.

Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, mengungkapkan bahwa jadwal libur sekolah telah mengalami perubahan sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku di daerah tersebut.

"Sebelumnya, berdasarkan pengumuman dalam surat edaran sebelumnya, jadwal libur sekolah direncanakan mulai tanggal 8 April hingga 15 April."

BACA JUGA:ASN Libur Lebaran 10 Hari, Pelayanan Publik Tetap Buka, Pakai Sistem Shift

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Libur Lebaran 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA di Setiap Provinsi, Ada yang Cuma 2 Hari

"Namun, ada penyesuaian, sehingga libur sekolah kini diperpanjang dari tanggal 8 hingga 20 April 2024," ujar Sayadi pada Kamis (4/4).

Perpanjangan ini berarti ada tambahan masa libur selama 5 hari lebih lama dari sebelumnya.

Penyesuaian jadwal ini mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Nomor 425561/SMP/D.Dikbud.Kab.O1/241)24, Tanggal 05 Maset 2024, mengenai libur awal Ramadan dan Idul Fitri 1445 H sesuai dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2023/2024.

Dengan demikian, libur sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang semula direncanakan tanggal 8 - 15 April 2024, diubah menjadi tanggal 8 - 20 April 2024.

BACA JUGA:Catat, Inilah Tips yang Dapat Membantu Kamu Mempersiapkan Liburan!

BACA JUGA:Diprediksi, Perjalan Wisata Darat Bakal Jadi Primadona di Libur Lebaran 2024

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali dimulai pada tanggal 22 April 2024.

Meskipun terjadi perpanjangan masa libur, jam masuk sekolah tetap pada pukul 07.30 WIB seperti biasa. Hal ini dilakukan agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan