Soal Boikot Produk Israel, MUI minta Stakeholder Beri Literasi Produk dari sumber Terpercaya
TERPERCAYA: MUI minta stake holder literasi warga soal boikot produk terafiliasi Israel. FOTO: Antara--
SUMATERAEKSPRES.ID-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh stakeholder yang mendukung aksi boikot untuk membantu pemerintah memberi literasi kepada masyarakat soal daftar produk yang terbukti terafiliasi dengan Israel dari sumber yang jelas dan terpercaya.
“MUI meminta kepada stakeholder yang terkait seperti pemerintah, kementerian terkait dan lembaga non-struktural untuk ikut aktif memberikan literasi bagi masyarakat dengan membuka data dan informasi produk mana yang terafiliasi serta menyebutkan sumber yang jelas itu tidak masalah,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Arif Fahrudin dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (31 Maret).
Terkait aksi boikot pada sejumlah produk tertentu, Arif Fahrudin menambahkan MUI tidak memiliki otoritas membuat daftar produk terafiliasi.
Tapi, MUI memperbolehkan lembaga atau masyarakat yang melangsungkan aksi tersebut melakukan riset untuk membuktikan produk tersebut benar terafiliasi dengan Israel.
Dengan catatan masyarakat yang melakukan boikot diminta untuk menggunakan daftar produk terafiliasi Israel dari sumber yang jelas sebagai rujukan untuk menjalankan Irsyadat MUI.
BACA JUGA:MUI Imbau Umat Muslim Boikot Produk Terafiliasi Israel di Ramadan Ini
“Sehingga umat muslim di bulan suci Ramadhan kali ini bisa menjadi momentum untuk melakukan gerakan boikot produk pro Israel secara masif,” ujarnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto turut mendorong masyarakat dan pihak kampus untuk melakukan riset produk guna mengetahui perusahaan atau produk apa saja yang benar terafiliasi dengan pihak Israel.
Di samping itu, MUI memberikan imbauan kepada para pedagang di Indonesia agar tidak menjual produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel.
Aksi boikot itu dinilainya dapat memperlemah ekonomi Israel agar tidak melakukan penyerangan lagi terhadap Palestina.
Arif juga menekankan perbuatan Israel bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Diplomasi Keagamaan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang salah satu poinnya adalah mengimbau kepada masyarakat supaya selama peperangan di Palestina masih berlangsung agar tidak menggunakan produk yang terafiliasi Israel dan beralih ke produk nasional.