Bawa 75 Butir Ekstasi dari Palembang, 2 Pria Pengangguran Ini Tertangkap di Lubuklinggau
PENGEDAR: Tersangka Zidane Yusuf, dan Singgih Maulana, 2 pengedar ekstasi asal Palembang yang tertangkap di Lubuklinggau. -FOTO: Polres Lubukblinggau-
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua pria pengangguran asal Kota Palembang, terciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. Sebab, keduanya membawa kotak rokok berisi 75 butir pil ekstasi warna pink dan kuning.
Kedua tersangka itu, Muhamad Al Zidane Yusuf (20), warga Perum Mataram Indah, Blok 16, RT 23, RW 06, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Lalu, Singgih Maulana (28), warga Lorong Kunir, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang.
“Keduanya kami tangkap di Jalan Harapan, RT 07, Kelurahan Wirakarya, Lubuklinggau Timur I. Mereka sedang dalam mobil, menunggu pembeli ekstasinya,” beber Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enamjaya Putra.
Kedua tersangka, mengendarai mobil Avanza hitam nopol BE 2670 VB. Sudah beberapa hari mobil itu ditunggu dan diintai polisi, karena informasi yang masih akan ada transaksi narkoba jenis ekstasi di Jl Harapan,” bebernya.
BACA JUGA:Mudah Didapat, Harga Terjangkau, Kaya Manfaat
BACA JUGA:Kejati Sumsel Dorong Siswa Mengasah Kecerdasan di Media Sosial
Dari 75 butir pil ekstasi itu, terdiri atas 39 butir warna kuning bentuk Hulk dan 36 butir warna pink juga bentuk Hulk. “Pengakuan tersangka, barang itu (pil ekstasi) sengaja mereka bawa dari Kota Palembang, untuk diantarkan ke pembeli di Kota Lubuklinggau,” beber Nopera, kemarin.
Selanjutnya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I,” tegasnya. (zul/air/)