Batasi Operasional Angkutan Barang, Periode 5-16 April 2024, di Jalan Tol dan Non Tol

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemprov Sumsel melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal melakukan pembatasan operasional kendaraan mulai 5 April 2024 mendatang. Pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2024/1445 Hijriyah berlangsung selama 12 hari. Jadi kendaraan angkutan barang tertentu dilarang melintas sementara waktu.

Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa JS menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang akan dilakukan mulai 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. Larangan itu berlaku di ruas jalan tol dan non tol di wilayah Sumsel. Kebijakan ini mengingat pada periode tersebut akan terjadi peningkatan arus mudik dan balik Lebaran.

“Pembatasan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta angkutan jalan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran . Ini juga untuk mengoptimalkan penggunaan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan provinsi di Sumsel," tambahnya.

Kata Arinarsa, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap truk dengan sumbu 3 atau lebih dan untuk kendaraan dengan kereta tempelan.  Juga berlaku untuk truk dengan kereta gandengan dan kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir, batu dan tambang serta bahan bangunan.

BACA JUGA:Citilink Terbangi Way Kanan-Halim, Dukung Operasional Bandara Gatot Subroto

BACA JUGA:PT PAMA Gelar Safari Ramadhan di Desa Sekitar Operasional

"Ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan, seperti kendaraan angkutan sembako, BBM dan ambulance. Kendaraan yang membandel akan dapat sanksi teguran dan administrasi," ungkapnya.

Larangan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 550/0939/DISHUB/2024. Tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor KP-DRJD 1305/2024, Nomor SKB/67/11/2024 dan Nomor 40/KPTS/Db/2024 tertanggal 5 Maret.

"SK Gubernur Sumsel itu sudah kita sampaikan kepada seluruh perusahaan transportir angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang," pungkasnya. (fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan