Seolah Kecelakaan, Ternyata Dianiaya

CIDUK : Tersangka Dedi, yang menganiaya AG, seorang santri di Lahat (kanan) diciduk petugas. -agustriawan-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Aparat Unit Reskrim Polsek Kota Lahat meringkus tersangka penganiayaan santri sebuah ponpes di Lahat.

Tersangkanya Dedi Irawansyah alias Dedong (30), warga Jl Sosial Gunung Gajah, Kabupaten Lahat. Korbannya, AG (14), warga Desa Banuayu, Kecamatan Kikim Selatan, Lahat. Korban dianiaya saat hendak pulang ke rumahnya.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono menjelaskan, kejadian Jumat (23/2), sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA: Jadi Saksi Sebuah Kasus, Remaja Putri Justru Jadi Korban Penganiayaan Orang Tua Terduga Pelaku

BACA JUGA:Datangi Rumah Korban Penganiayaan Bripka R, Wakapolres Tegaskan Proses Hukum Berlanjut

Penganiayaan berlangsung di rumah kontrakan tersangka, pada kawasan Srinanti, Kelurahan RD PJKA, Kecamatan Lahat. Tersangka menendang kepala korban dua kali.

Mengakibatkan korban pingsan, luka di kepala, mata kiri lebam. Awalnya kejadian ini belum terkuak, lantaran tersangka membawa korban yang tak sadarkan diri ke rumah sakit umum Lahat. Seolah-olah korban alami kecelakaan.

Korban yang pingsan mengalami luka lecet di kaki hingga kuku-kukunya rusak akibat terseret saat dibawa menggunakan motor.

BACA JUGA:Perkara Penganiayaan Oknum Kades di Lahat Berakhir Damai, Penahanan Ditangguhkan, Kok Bisa?

BACA JUGA:Dua Tersangka Penganiayaan di Pasar KM 5 Telah Ditangkap di Betung

Beberapa hari setelah korban sadar, baru terungkap AG dianiaya tersangka. Keluarga korban melaporkan tersangka ke pihak Polsekta Lahat.

“Tersangka kita tangkap Kamis (7/3) siang, pukul 13.30 WIB,” ujar Kapolsek Kota Lahat AKP Samauardi melalui Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, kemarin.

Tersangka ditangkap di Gang Cempaka, Kelurahan Talang Jawa Utara, Kecamatan Lahat. “Tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Lahat.

Kita jerat dia dengan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindung-an Anak,” sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan