Instagram Hotman Paris Diserbu Netizen Usai Posting Berita Koran Sumatera Ekspres, Komentarnya kritis-kritis

PALEMBANG – Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea benar-benar konsen dengan kasus vonis 10 bulan penjara terhadap dua dari tiga pemerkosa siswi SMA di Lahat. Sebab, selain vonis, tuntutan yang hanya 7 bulan, dinilai terlalu rendah untuk kasus ini.

Bertempat di Kopi Johny, Jakarta, Sabtu (7/1). Salah satunya yang diundang khusus Hotman, korban pemerkosaan bergilir di Lahat, berinisial A (16) yang didampingi kedua orang tuanya. Berita ini dimuat di media-media Sumsel maupun nasional. Salah satunya Sumatera Ekspres dengan judul Hotman : Ada Apa Jaksa Lahat. Potongan PDF Koran Sumatera Ekspres itu melalui Instagram resminya @hotmanparisofficial. Baru diposting 3 jam sudah ada lebih dari 4 ribu like didapat. Lalu ada sekitar 190 komentar netizen. Mereka mendukung Hotman Paris menegakkan keadilan untuk korban. "Kalau sudah disebut identitas baru lemas dan pusing ybs," tulis akun @agro_natio_chanel. Baca juga : Hotman: Ada Apa Jaksa Lahat Diberitakan sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, kembali melayani masyarakat para pencari keadilan, bertempat di Kopi Johny, Jakarta, Sabtu (7/1). Salah satunya yang diundang khusus Hotman, korban pemerkosaan bergilir di Lahat, berinisial A (16) yang didampingi kedua orang tuanya. ”Kesedihan dari Kopi Johny. Di pagi hari ini, datang orang tua yang bersedih. Bapak dan ibu datang jauh-jauh dari Lahat, Sumatera Selatan, untuk mengais menyuarakan keadilan. Kita menangis, mendengar pengakuan putrinya ini (korban A), yang sekarang sedang menangis juga,” tutur Hotman. Kata Hotman, korban A diajak seorang laki-laki, dibawa ke tempat indekos di Lahat. Kemudian 29 Oktober, diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang pelaku. “Dua pelakunya umur 17 tahun (O dan M), satu lagi 18 tahun (G). Secara fisik sudah dewasa. Meski secara hukum, pidana, umur 18 baru dianggap dewasa,” katanya melalui akun instagramnya. Baca juga : Vonis Tersangka Kekerasan Seksual Hanya 10 Bulan, Hotman Paris Minta Kejari Lahat Lakukan Banding Sedihnya, sambung Hotman, dua terdakwa O dan M hanya dituntut jaksa 7 bulan penjara. Dan oleh hakim, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. “Padahal menurut UU Peradilan Anak, ancaman hukuman pemerkosaan terhadap anak adalah 15 tahun penjara, dengan pengurangan 1/3. Jadi discount-nya itu (tuntutan JPU dan vonis), sangat-sangat besar sekali,” sesalnya. Sebab 1/2 dari 15 tahun atau 1/3 dari 15 tahun, masih di atas 5 tahun. Tapi ini hanya dihukum 10 bulan penjara, dan nanti jika termasuk remisi-remisi kemungkinan besar hanya menjalani sekitar 7 bulan penjara. “Ibu ini (ibu korban), sangat sedih. Kami sangat mengimbau kepada bapak Kejati Sumsel atau Kajari Lahat, agar segera banding,” pintanya. Hotman juga mempertanyakan mengapa JPU Kejari Lahat, hanya menuntut 7 bulan penjara kepada kedua terdakwa (O dan M). “Ada apa? Jangan sampai kalian tidak banding, itu sangat melukai rasa masyarakat. Kepada para wakil rakyat di DPR, inilah saatnya bapak-bapak harus memanggil pimpinan Mahkamah Agung. Ada apa ini semua, dalam beberapa bulan ini banyak kasus yang tidak memberikan rasa keadilan,” cetusnya. Baca juga : Kejati Panggil Kajari-JPU Lahat Termasuk dialami A yang masih berusia 16 tahun, tiga kali diperkosa di Lahat. “Komisi III DPR, kamu adalah wakil rakyat. Panggil semua pihak yang terkait, pertanyakan ada hal-hal yang tidak beres ini. Pertimbangannya katanya pelakunya juga masih anak bawah umur, padahal sudah umur 17 tahun, secara fisik sudah dewasa dan sebentar lagi dewasa 18 tahun. Bagaimana nasib adik kita ini (korban A), masa depannya hancur. Seumur hidup dia akan diketahui sebagai korban pemerkosaan,” tuturnya. “Bapak Jaksa Agung, Kajati Sumsel, Kajari Lahat, inilah kasus yang sedang viral. Kenapa jaksa Kejari Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara, ada apa. Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa,” tambah Hotman. Kemudian ada pihak yang menyediakan kamar indekosnya, di hari kedua ikut meraba-raba korban. “Mengapa sampai saat ini belum turut dijadikan tersangka, mohon perhatian Kapolres Lahat. Agar oknum yang keempat, diduga meraba-raba dan menyuruh korban telanjang agar segera diadili. Hotman 911 Kopi Johny,” pungkasnya. (air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan