Meminimalisir Penyimpangan Pajak

LAUCHING: Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam me- launching Sistem Aplikasi Pelayanan Pajak Elektronik (Simppatik) di Auditorium Pemkab Banyuasin, Kamis (7/3). FOTO: AKDA/SUMEKS--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam me-launching Sistem Aplikasi Pelayanan Pajak Elektronik (Simppatik) di Auditorium Pemkab Banyuasin, Kamis (7/3).

"Saya meminta aplikasi diterapkan, jangan hanya sekadar aplikasi (pajangan)," kata Hani Syopiar Rustam.  Tentunya dengan adanya aplikasi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Dorong WP Bayar Pajak Secara Online

BACA JUGA:Waduh! Pengusaha Pempek Kaget Ditagih Pajak Rp16 M, Turun Drastis Setelah Ajukan Keberatan, Apa Penyebabnya?

"Sehingga upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem pemungutan yang sederhana dan efisien, agar memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran pajak," jelasnya.

Diakuinya pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Roni Utama Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuasin juga mengatakan aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak melaporkan serta mengetahui jumlah tagihan pajak terhutang.

"Serta meminimalisir pertemuan antara Wajib Pajak dengan petugas, sehingga bisa dapat mengantisipasi adanya penyimpangan," katanya.

Sasaran ini sendiri yaitu masyarakat/pengusaha yang termasuk dalam wajib Pajak dari 11 (sebelas) Pajak Daerah di antaranya pajak PBB, hotel, restoran hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir burung walet, air tanah dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Ia menambahkan aplikasi Simppatik atau disebut sistem pelayanan pajak elektronik yang melayani melalui aplikasi E SPTPD Pajak daerah dan e-SPPT PBB. Dengan e-SPTPD memungkinkan wajib pajak melaporkan penerimaan tanpa harus datang ke Bapenda, sehingga tidak mengganggu aktivitas Wajib Pajak.

BACA JUGA:Imbau ASN Wajib Patuh Pajak

BACA JUGA:Optimalkan Pembayaran Pajak Online, 2024, Target PD Sumsel Rp4,301 T

"Kemudian e-SPPT memungkinkan wajib Pajak mengetahui tagihan PBB melalui ponsel jadi tidak perlu menunggu SPPT yang manual, "pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Hani Syopiar Rustam memberikan penghargaan/reward kepada wajib pajak yang telah membayar pajak tepat waktu dan tertinggi di Banyuasin. (qda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan