Kedua Terdakwa Akui Menyesal, Minta Hakim Hukum Seadil-adilnya

MENYESAL: Kedua terdakwa pelaku pembunuhan M Abadi saat dibawa ke ruang sidang. Ardiansyah dan Arwandi mengaku menyesal-foto : nanda/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Usai dituntut pidana Mati oleh JPU Kejati Sumsel, dua terdakwa kasus pembunuhan M.Abadi, Adik Kandung Bupati Muratara sampaikan pleidoinya di hadapan Majelis Hakim PN Palembang Kelas I A Khusus, Rabu 6 Maret 2024.

Kedua terdakwa kakak beradik Ariyansah dan Arwani ini menyampaikan pleidoinya dihadapan majelis hakim yang diketuai Edy Syahputra Pelawi SH MH.

Diketahui keduanya dituntut hukuman mati oleh JPU Kejati Sumsel sebagaimana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider 338 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam pleidoi yang dibacakan langsung oleh terdakwa, menyatakan permohonan maaf keduanya kepada keluarga besar M.Abadi atas perbuatannya yang telah mengakibatkan meninggalnya M.Abadi.

"Kami berdua ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga atas meninggalnya M.Abadi, Saya tidak pernah berfikir apalagi berniat melakukan pembunuhan terhadap M.Abadi," kata terdakwa.

BACA JUGA:Caleg DPR RI Otak Pembunuhan Selingkuhan Pacar, Devara Putri Prananda Dapat 226 Suara

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Terkuak: Sengketa Lahan Diduga Jadi Pemicu Tragedi Kematian Hairuni, Ini Kronologisnya!

Dalam pleidoinya juga kedua terdakwa menyampaikan rasa penyesalan atas perbuatannya sehingga mengakibatkan kematian. "Kami menyesali perbuatan yang kami lakukan sehingga mengakibatkan Korban M Abadi meninggal dunia," ujarnya

"Saya dan adik saya memohon majelis hakim menjatuhkan hukiman yang seadil adilnya," imbuhnya.

Sementara itu, penasihat Hukum kedua terdakwa, Husni Thamrin SH menegaskan jika pihaknya menolak seluruh tuntutan pidana mati JPU terhadap kedua kliennya.

"Yang pastinya Kami menolak tuntutan JPU, yang mana menurut tuntutannya yang dibacakan pada persidangan yang lalu, mengatakan klien kami melakukan pembunuhan yang direncanakan," katanya

Di dalam pledoi tadi kami menjelaskan bahwa tuntutan ini tidak terbukti, Karena di dalam fakta persidangan tidak terbukti unsur pasal 340. "Karena perbuatan mereka terjadi dalam waktu yang terlalu singkat kurang lebih 15 sampai 20 menit, dan itu terjadi secara spontanitas," tukasnya.

Kemudian soal keringanan untuk kedua kliennya, pihaknya menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.

BACA JUGA:Mantan Suami 2 Artis Ini Jadi Buruan Polisi, Kasus Percobaan Pembunuhan Aksi Penembakan Rekan Bisnis

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan