https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Proses Mulai Agustus, Berikut Kriteria ASN yang Bakal Dipindah ke IKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, membeberkan bahwa langkah pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap-Foto: Kemenpan-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID -  Skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus digarap secara cermat, menitikberatkan aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparatur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, membeberkan bahwa langkah pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap, seiring dengan penapisan kelembagaan dan kesiapan hunian bagi para ASN.

Presiden telah menegaskan bahwa perpindahan menuju IKN tidak semata berfokus pada aspek fisik.

Melainkan juga mengusung perubahan paradigma dalam tata kelola pemerintahan secara menyeluruh, menuju konsep smart government.

BACA JUGA:MenPAN RB: Honorer Gagal Seleksi 2024 Akan jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:8 Polda Bakal Punya Direktorat Siber, Sudah Disetujui KemenPANRB. Mana Saja?

Implementasi smart government, yang menitikberatkan pada fleksibilitas, kolaborasi, dan adaptabilitas dalam kerja, akan menjadi landasan di IKN dengan didukung oleh digitalisasi sistem pemerintahan.

"Kami telah memaparkan skenario jangka pendek, menengah, dan panjang terkait pemindahan ASN ke IKN."

"Target awal kami adalah memindahkan ASN untuk persiapan upacara peringatan kemerdekaan RI di IKN pada Agustus mendatang, disusul dengan periode perpindahan pada November dan Desember 2024," ungkap Anas seusai pertemuan dengan Sekretaris Kabinet di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta.

Anas juga menyatakan bahwa dalam pemindahan Kementerian/Lembaga (K/L) ke IKN, pemerintah telah melakukan penentuan peran strategis K/L untuk menilai seberapa penting peran K/L dalam konteks negara, daya saing, dan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Khusus Honorer Disiapkan 1,6 Juta Formasi, MenPANRB Ingatkan Pemda Usul Maksimal. Tak Ingin Ini Terulang

BACA JUGA:Layangkan Surat ke KemenPAN-RB

Selain itu, dilakukan identifikasi terhadap peran dan fungsi K/L sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan dan sebagai penggerak strategis serta sistem pertahanan dan keamanan.

Kriteria kompetensi yang ditetapkan untuk ASN yang pindah termasuk penguasaan literasi digital, kemampuan multitasking, pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip IKN.

Serta kemampuan untuk menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

"IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi, yang mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile."

BACA JUGA:Ratusan Guru Merasa Dicurangi, Tolak Hasil Seleksi PPPK di Muratara, Akan Lapor MenPANRB

BACA JUGA:Biro SDM Polda Sumsel Cetak Sejarah, Jadi Instansi Kepolisian Pertama yang Dapat WBBM dari KemenPAN-RB

"Oleh karena itu, kami memerlukan talenta-talenta yang adaptif, kolaboratif, dan menguasai digitalisasi untuk mendorong percepatan layanan pemerintahan di IKN," tambah Anas.

Untuk kloter pertama pemindahan, yang direncanakan antara bulan Juli-Agustus 2024 mendatang, pemerintah mengusulkan pemberian insentif berupa tunjangan pionir bagi pegawai ASN.

Tag
Share