Dinyatakan Bersalah, Dani Alves Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Dani Alves mantan pemain Barcelona dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dan dihukum 4,5 tahu penjara--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Mantan wingback Barcelona, Dani Alves akhirnya dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan  seorang wanita di sebuah kelab malam. Mantan pemain timnas Brasil ini dihukum empat tahun penjara oleh pengadilan Spanyol. 

Pria berusia 40 tahun ini menjalani masa tahanan sejak bulan Januari 2023 lalu di penjara Brians 2 Prison dekat Barcelona. 

Alves sempat melayangkan keberatan  pada 7 Februari 2024 bahwa dirinya tidak bersalah. Dirinya mengatakan melakukan hubungan sek di toilet kelab malam atas dasar suka sama suka. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan penjara 9 tahun. 

“Daniel Alves dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun atas perbuatan pemerkosaan yang dilakukannya,” ucap salah satu hakim usai persidangan. 

BACA JUGA:Barca Cuci Gudang, Jual Pemain Bintang

BACA JUGA:Guardiola Minta Maaf kepada Kalvin Phillips

Pihak pengadilan juga meminta Alves untuk tidak mendekati korban selama 9,5 tahun dan harus membayar tuntutan korban sebear Rp2,4 Miliar secara tunai. 

Sebelumnya Alves dituntut ganti rugi sebesar Rp3,2 Miliar. Namun tuntutan itu sulit untuk dikabulkan oleh Dani Alves mengingat dirinya tidak  punya uang.Itu diungkap langsung oleh pengacara Dani Alves mengatakan kliennya tidak punya uang sebanyak itu. 

Dalam rekening tabungan, Alves hanya memiliki saldo rekening sebesar Rp323 Juta. Padahal selama menjadi pemain professional dirinya mendapatkan pendapatan 47 Juta Poundsterling. 

Kasus Alves sendiri mulai disidangkan. Para hakim sudah menghadirkan 28 saksi termasuk korban dan istri Alves, Joana Sanz. 

Setelah setahun lebih mendekam  di penjara Brians dekat Barcelona, kasus Alves mulai di sidang di Barcelona. Jaksa Negara mengajukan hukuman 9 tahun penjara kepada Alves. Alves sendiri keberatan dirinya telah memperkosa wanita tersebut. 

Tapi perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.Pengacara korban mengajukan tuntutan kepada Hakim selama 12 tahun penjara jika terbukti bersalah dan denda uang sebesar Rp2,4  Miliar. Pada sidang Alves dihadiri 3 hakim tanpa dihadiri seorang juri akan segera memutuskan perkara yang menjerat Alves. 

Alves sendiri sering berkelit mengenai kasus pemerkosaan tersebut.  Pada kesempatan pertama, Alves mengaku tidak mengenal wanita tersebut. namun pada keterangan yang lain, Alves melakukan perbuatan tersebut karena dasar suka sama suka.

Namun, sepupu dan teman dekat Wanita yang diperkosa Alves juga berada di lokasi kejadian mengatakan itu bukan perbuatan suka sama suka tapi pemerkosaan dan langsung memanggil petugas keamanan di bar tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan