Pemkab Lahat Beri Bantuan Santunan Kematian, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Ahli Waris

Ilustrasi meninggal dunia. -Foto: freepik-

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Bentuk kepedulian dalam membantu masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Lahat.

Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Bagian Kesara Setda Lahat memberikan program santunan kematian.

Kepala Bagian Kesra Setda Lahat H.Mulus Akbar S.Ag mengungkapkan. Masyarakat Kabupaten Lahat yang akan mengklaim asuransi santunan kematian harus memenuhi beberapa persyaratan meliputi :  

1. Fotocopy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang meninggal dunia. Kalau ada asli lebih bagus lagi, yang nantinya KK dan KTP asli tersebut akan dikembalikan kepada pihak pemiliknya setelah diteliti kebenarannya.

BACA JUGA:35 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Ribuan Orang Sakit, Segini Besaran Santunannya

BACA JUGA:Wajib Tahu, Cara Klaim Santunan Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

2. Fotocopy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk ahli waris yang mengurus dan penerima santunan.

3. Surat keterangan kades /lurah  dari pemerintah setempat.

4. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil Lahat.

5. Surat pengantar dari Kabag Kesra Setda Lahat.


Kabag Kesra Setda Lahat, H.Mulus Akbar S.Ag-Foto: Agustriawan/Sumateraekspres.id-

6. Copy buku rekening Bank Sumsel Babel ahli waris.

7. Surat keterangan dari Kepolisian bagi yang meninggal dunia karena kecelakaan.

BACA JUGA:Ahli Waris  Buruh Terima Santunan Rp42 Juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan