https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemkab Lahat Beri Bantuan Santunan Kematian, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Ahli Waris

Ilustrasi meninggal dunia. -Foto: freepik-

BACA JUGA:Hindari Pungli, Santunan Kematian Langsung Transfer Ke Ahli Waris

"Bagi masyarakat Kabupaten Lahat yang akan mengklaim asuransi santunan kematian ini sedikit pun kami (Kesra Setda Lahat ) tidak memungut biaya, semua gratis dalam mengurus Administrasi," ucap H. Mulus.

Lanjutnya, pengajuan klaim santunan kematian ini paling lambat diurus 3 bulan sejak yang bersangkutan meninggal dunia,  dan berkas yang telah lengkap akan disampaikan atau diserahkan kepada perusahaan Asuransi Santunan Kematian. Uang santunan kematian nanti ditransfer ke rekening ahli waris setelah berkas diterima dan mendapatkan persetujuan pihak asuransi.

"Jadi usahakan Beberapa hari setelah kematian untuk mengurus langsung santunan kematian tersebut .Dengan uang santunan sebesar Rp2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang nantinya dapat digunakan untuk keperluan mengurus jenazah maupun lainnya," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan