Perhitungan Dibatasi hingga Pukul 22.00 WIB

PERHITUNGAN: Suasana perhitungan surat suara di tingkat PPK yang dimulai kemarin. FOTO: NISA/SUMEKS--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Rekapitulasi perhitungan surat suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai kemarin (17/2).

Rekap dilakukan untuk tiga desa yakni Serigeni Baru, Kelurahan Tanjung Rancing, dan  Desa Teloko. Kegiatan ini dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. 

BACA JUGA:Petugas PPS Kayuagung Dikebut Hitung Suara, Deadline Pukul 23.00 WIB

BACA JUGA:HARGA NAIK: Harga beras di Pasar Kayuagung kembali diperkirakan naik setelah pemilu.

Ketua PPK Kecamatan Kayuagung, Agung, mengaku, memang dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Tapi jika waktunya masih ada dan tiga desa yang sesuai jadwal itu selesai rekapitulasi maka akan ditambah desa lainnya. “Ini melihat situasi di lapangan," terangnya kemarin.

Diprediksi rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Kayuagung akan selesai hingga seminggu ke depan.

Selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU OKI. Untuk hari pertama pelaksanaan rekapitulasi berlangsung aman.

Aparat kepolisian dan TNI juga masih berjaga. Ditambah dari Bawaslu OKI juga langsung memantau kegiatan ini.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona melalui Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Syahrin, menegaskan, untuk hari ini pihaknya melakukan pemantauan rekapitulasi Kayuagung, Tanjung Lubuk, Jejawi dan Lempuing serta Teluk Gelam.

BACA JUGA:Antusiasme Tinggi, Warga Kayuagung Rela Antre di TPS Hingga Siang

BACA JUGA:Jalan Lintas Timur Kayuagung Seperti Kota Mati, Warga Sibuk ke TPS untuk Pilih Pemimpin Baru

“Besok (hari ini) dilakukan  di Pedamaran dan Pedamaran Timur," imbuhnya.

Dirinya berharap pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar, tak ada gangguan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan