Sirekap Bermasalah, Ini Penjelasan dan Solusi KPU RI !!!
Keputusan KPU untuk Tetap Menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2024-Foto: KPU-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi, atau yang biasa dikenal dengan Sirekap, telah menjadi sorotan utama belakangan ini.
Dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), aplikasi ini bertujuan untuk mengelola data rekapitulasi suara dalam Pemilihan Umum 2024.
Namun, belakangan, keberadaannya ramai diperbincangkan di media sosial karena mengalami sejumlah kendala teknis.
Sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami kesulitan saat melakukan input data ke dalam sistem Sirekap.
BACA JUGA:Caleg Ini Protes! Real Count Sementara Perolehan Suara KPU RI Dipertanyakan
BACA JUGA:Perolehan Suara Sementara Pileg DPR RI Dapil Sumsel 2 Kamis 15 Februari 2024, Pukul 13.00 WIB
Salah satu masalah yang sering muncul adalah kesalahan pembacaan scan formulir C, yang menyebabkan potensi kesalahan dalam penghitungan suara untuk setiap calon.
Kejadian ini terjadi di berbagai tempat pemungutan suara, salah satunya di TPS 014 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Petugas di sana, seperti Eka Suryaning Putri, menyampaikan bahwa aplikasi Sirekap mengalami kesalahan untuk semua jenis surat suara, tidak hanya untuk pemilihan presiden saja.
Namun juga untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:RSJ Erba Siap Tampung Caleg Depresi, Yang Gagal Pileg 2024, Tak Siapkan Ruangan Khusus
BACA JUGA:Usung Balonkada Tergantung Hasil Pileg
Menyikapi masalah ini, anggota KPU RI, Idham Khoiid, menegaskan bahwa pihaknya sedang gencar meningkatkan performa sistem komputasi Sirekap.
Tujuannya adalah agar aplikasi ini dapat bekerja lebih cepat dan akurat dalam menyajikan data yang diperlukan oleh publik.