Satpam Sekolah Cabuli 2 Siswi SD, Modus Ajak Tunggu Jemputan di Pos

TANGKAP : Tersangka Lestari, oknum satpam sekolah yang ditangkap Polres Lubuklinggau karena mencabuli 2 bocah SD setempat. FOTO: IST--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Meresahkan ulah oknum sekuriti salah satu sekolah di Kota Lubuklinggau ini, Lestari (36). Bukannya menjaga keamanan sekolah dan pelajarnya, dia malah mencabuli 2 siswi SD di sekolah yang dijaganya.

Beruntung warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, itu sudah diamankan ke Mapolres Lubuklinggau. Terrsangka ditangkap Kamis 8 Februari 2024 lalu oleh gabungan Tim Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Diganggu Angin, Tunda Landing 45 Menit, Batik Air Berputar-putar, Bikin Warga Lubuklinggau-Mura Heran

BACA JUGA:Tol Muara Enim-Lahat-Lubuklinggau Dicoret, Dari Daftar PSN

Korban dari perbuatan cabul tersangka Lestari itu, berinisial A (8) dan K (6). “Tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak,” tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Wakapolres Kompol H Asep Supriyadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan SH, seperti dikutip dari linggaupos.co.id.

 Tindak pencabulan itu sendiri belangsung Kamis 1 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di pos satpam SD Negeri tersebut. “Korban pulang sekolah menunggu jemputan orang tuanya, di depan sekolah. Dipanggil tersangka untuk menunggu di pos satpam saja,” ulasnya.

Begitu korban di pos satpam, tersangka memulai mengambil kesempatan dan melancarkan aksi cabulnya. Memanggu korban, sambil menyuruh korban menonton film di hp tersangka. Tersangka mengangkat rok korban, sambil memegang kemaluan korban. 

Aksi cabul tersangka saat itu, ternyata terlihat saksi N. Esok harinya saksi bertemu dengan korban. menanyakan apa yang kemarin dilihatnya. “Lalu korban menjawab bahwa dirinya telah dicabul oleh tersangka,” jelasnya.

Mendengar hal tersebut, saksi langsung melaporkan kepada kepala sekolah. Oleh kepala sekolah, disampaikan ke orang tua korban. Sehingga orang tua korban yang tidak terima, langsung melapor ke Polres Lubuklinggau, 8 Februari 2024.

BACA JUGA:Batik Air Nyaris Gagal Mendarat di Lubuklinggau akibat Angin Kencang

BACA JUGA:Tinggalkan Mobil Pick Up Curian di Lubuklinggau, 2 Residivis Tunggu Calon Pembeli dari Curup

Sorenya, tim gabungan Unit Pidum dan PPA, mencokok tersangka Lestari, sekitar pukul16.00 WIB. Dia tinggal di perumahan sekolah tersebut. “Barang bukti yang kami amankan, hp Xiaomi warna biru muda milik teresangk, baju kaus hitam lengan panjang bertuliskan sekuriti, dan celana seragam sekolah korban,” pungkasnya. (*/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan