Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Kerahkan Ratusan Personel Tertibkan 15 Ribu APK
Penertiban Alat Peraga Kampaye (APK) di 16 Kecamatan wilayah Kabupaten Ogan Ilir oleh tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Dishub dan TNI POLRI. -Foto: Andika/Sumateraekspres.id-
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Total sekitar 15 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) mulai ditertibkan oleh Bawaslu Ogan Ilir, dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dishub, Polisi dan TNI.
Hal ini dilakukan dengan memasukinya masa tenang menjelang pencoblosan yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmah Wati mengatakan, ditertibkannya APK ini karena telah memasuki masa tenang dan berdasarkan aturannya tidak boleh lagi ada APK atau bentuk kampanye lainya.
"Dimasa tenang tidak boleh lagi ada APK. Yang kita tertibkan ini adalah APK yang belum ditertibkan oleh peserta pemilu atau partai politik. Sebagian sudah ada yang di tertibkan oleh caleg atau partai politik," ujar Dewi. Minggu (11/2).
BACA JUGA:7 Buah Asli Indonesia yang Tidak Ditemui di Banyak Negara di Dunia, Apa Aja Gais? Gas Cek Yuk!
BACA JUGA:Ternyata Kejayaan Buddha Abad ke-7, Ada Di Candi Muaro Jambi, Cek Penjelasannya!
Penertiban ini berlangsung di setiap desa di 16 Kecamatan di Ogan Ilir oleh jajaran bawaslu Ogan Ilir hingga ke tingkat desa berhasa pihak terkait.
"Masa tenang selama 3 hari untuk penertiban sendiri Insha Allah akan selesai dalam 2 hari," tukas Dewi.
Pihaknya hari ini akan menyisir dan menertibkan APK mulai dari Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara, Pemutan, disepanjang Jalan Lintas Timur Sumatra sampai ke Tanjung Raja hingga Tanjung Pinang.
"APK yang di tertibkan akan di bawa ke kantor Bawaslu sementara untuk yang di daerah akan di amankan di tingkat kecamatan dan desa," ucapnya.
BACA JUGA:Siapa Sangka, 3 Suku Lokal di Indonesia Ini Punya Mata Biru yang Mirip Orang Eropa!
BACA JUGA:5 Raja Tambang Batubara di Indonesia yang Kekayaannya Melebihi Anggaran Negara, Siapa Saja?
Disinggung terkait APK melanggar terutama di tempat-tempat ibadah, Dewi mengatakan bahwa pelanggaran itu tidak terlalu banyak karena sebelumnya pihaknya telah memaksimalkan sosialisasi terkait larangan kampanye tersebut.
"Untuk di rumah ibadah tidak terlalu banyak karena memang kita juga sudah gencar memperingatkan agar tempat umum dan tempat ibadah tidak boleh," katanya.