Tinggalkan Mobil Pick Up Curian di Lubuklinggau, 2 Residivis Tunggu Calon Pembeli dari Curup
CURI: Tersangka Ferly Andika Arahap dan Imam Khoir, residivis yang curi mobil pick up.- FOTO: IST-
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua residivis kambuhan asal Kabupaten Muratara, Ferly Andika Arahap (24) dan Imam Khoir (25), harus merasakan kembali dinginnya meringkuk dalam sel tahanan. Sebab, dua sekawan asal Desa Pantai, Kecamatan Rupit, itu tertangkap lagi. Kasusnya pencurian mobil.
Keduanya mencuri mobil Carry pick up hitam nopol B 9627 NY, Jumat, 2 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Mobil milik Zulfikri itu, hilang dari halaman depan rumahnya di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
“Dari rekaman CCTV, terlihat 2 orang pelakunya. Membawa kabur mobil itu ke arah Kota Lubuklinggau,” terang Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH, melalui Kapolsek Rupit Iptu Khoril Hambali, kemarin.
Dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rupit dipimpin Ipda Faisal, 2 hari kemudian didapati mobil milik korban akan dijual di Kota Lubuklinggau. “Hanya saja saat dikejar ke Lubuklinggau, hanya didapati mobil korban saja. Setelah ditelusuri, didapat informasi yang membawanya Dika dan Imam,” beber Khoril.
BACA JUGA:Perhatikan! Ini 6 Tips Mencegah Pencurian Motor
BACA JUGA:Kapolsek Pampangan Bantah Tudingan Tak Tindaklanjuti Kasus Pencurian Ayam
Keduanya diketahui warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit. Dika atau Ferly Andika Arahap, residivis kasus curanmor yang baru 7 bulan bebas dari Lapas Lubuklinggau. “Sedangkan Imam, residivis kasus narkotika yang juga baru bebas dari lapas,” ungkap Khoril.
Gerah diburu polisi, kerabatnya membawa tersangka Dika diserahkan ke Polsek Rupit, Senin pagi (5/2). “Siangnya baru kami menangkap Imam di rumahnya. Pengakuan tersangka, mobil itu hendak dijual ke Curup. Mobil itu ditinggal di Lubuklinggau, karena menunggu calon pembelinya,” ulasnya. (zul/air/)