Curi Mesin Potong Rumput Purnawirawan Jenderal

AMANKAN: Tersangka Burhan dan Amriwan (duduk), diamankan di Mapolsek SP Padang, berikut barang bukti mesin potong rumput hasil curian, dan bentor yang mereka kendarai saat beraksi. -Foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Rumah tokoh masyarakat Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Brigjen TNI (Purn) Bahir Alamsyah (72), jadi sasaran pencurian.

Ironisnya melibatkan warga desa setempat, Burhan (55). Dia mengajak temannya, Amriwan (38), asal Desa Talang Baru, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Tindak pidana pencurian itu sendiri berlangsung Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. "Modusnya tersangka merusak pintu pembatas pagar masjid dan pagar rumah korban," terang Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kapolsek SP Padang AKP Budhi Santoso SH, Kamis, 1 Februari 2024.

Setelah masuk pekarangan rumah korban, tersangka merusak pintu gudang. "Lalu tersangka mengambil barang-barang dari dalam gudang," jelas Budhi.

BACA JUGA:TO Kurir Narkoba, Bonus Camat Nyabu

BACA JUGA:Menyiram Tanaman Ternyata Ada Ilmunya, Mau Tahu Yuk Simak Penjelasannya

Barang yang diambil, berupa 1 unit mesin potong rumput dan 1 mesin pompa air. "Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta," sambung Budhi.

Korban Brigjen TNI (Purn) Bahir Alamsyah, warga PD Pangkulonan M9, RT 4/5 Pakualam, Tangerang Selatan, kemudian membuat laporan polisi ke Polsek SP Padang, 12 Januari 2024. 

Dari hasil penyelidikan, lanjut Budhi, pihaknya mendapat informasi terduga pelakunya. "Team Macan Komering Opsnal Unit Reskrim Polsek SP Padang, kemudian berangkat ke Desa Tanjung Balai, Kecamatan Tanjung Raja, OI," kata Budhi.

Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap. Berikut barang bukti sisa hasil pencurian, mesin potong rumput. "Berikut kami amankan barang bukti satu unit bentor (becak motor), sebagai alat yang dikendarai saat melakukan pencurian," imbuh Budhi.

BACA JUGA:8 Tips Agar Mobil Tetap Mengkilap Terus Seperti Baru

BACA JUGA:Sssttt! Beredar Isu Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemkot Prabumulih, Benarkah?

Selanjutnya kedua tersangka dan barang buktinya, sudah diamankan di Mapolsek SP Padang untuk kepentingan penyidikan. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkas Budhi. 

Untuk diketahui Brigjen TNI (Purn) Bahir Alamsyah, sebelum pensiun dari TNI AD, terakhir menjabat sebagai Kepala Pusat Kodifikasi (Kapuskodifikasi) Kementerian Pertahanan RI pada 2010. (air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan