Pemerintah Tetapkan Tegal Binangun Masih Masuk Wilayah Banyuasin

Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim. -Foto: Akda/sumateraekspres.id-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Gugatan judicial review yang diajukan oleh warga Perumahan Cluster Alexandria untuk membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 tahun 2022 mengenai batas wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Iya, MA menolak," kata Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim.

Hal ini berarti batas wilayah antara Banyuasin dan Palembang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 134 Tahun 2022, menunjukkan bahwa Tegal Binangun berada di Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

"Tetap berada di Banyuasin," jelasnya, didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Banyuasin, Pujianto.

BACA JUGA:Inilah Rumah Adat Kabupaten Banyuasin

BACA JUGA:YA ALLLAH! Saat Bermain di Sungai Musi Banyuasin, Aisyah Tenggelam lalu Meninggal Dunia

Keputusan Mahkamah Agung ini disampaikan langsung oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri kepada tim Pemerintah Kabupaten Banyuasin, yaitu bagian hukum dan tata pemerintahan yang dipimpin langsung oleh Asisten 1 Setda Banyuasin.

Erwin menambahkan bahwa masih ada gugatan lain yang diajukan oleh Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, terkait Permendagri 134 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung yang menyangkut pelayanan.

Tentu saja, dengan keputusan ini, tidak diperbolehkan berdirinya tempat pemungutan suara dari Palembang di wilayah Banyuasin, khususnya di Tegal Binangun.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin sendiri telah membangun kantor lurah Jakabaring Selatan, puskesmas, dan layanan perizinan 7 hari dalam seminggu di Opi Mall Jakabaring untuk melayani masyarakat di daerah perbatasan.

BACA JUGA:Mantap! Polres Banyuasin Amankan 23 Kg Sabu dari Malaysia dan 15 Ribu Butir Pil Ekstasi Tujuan Palembang

BACA JUGA:Kelentangan Banyuasin, Alat Musik Tradisional Berpadu Kayu Mahang dan Pisang

"Kita telah membangun fasilitas pelayanan publik di sana, artinya masyarakat Jakabaring Selatan/Tegal Binangun tidak perlu pergi jauh ke Pangkalan Balai untuk mendapatkan pelayanan," pungkasnya. (qda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan