Direskrim Polda Metro Jaya Optimis PN Tolak Praperadilan Firli

PRAPERADILAN : Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak angkat bicara soal materi gugatan praperadilan yang kedua diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri.--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Polda Metro Jaya optimistis akan kembali menang dalam menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak angkat bicara soal materi gugatan praperadilan yang kedua yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurutnya, gugatan praperadilan kali ini sama dengan yang pertama.

Artinya, kata dia, materi gugatan praperadilan ini telah diuji oleh hakim saat sidang praperadilan sebelumnya.

BACA JUGA:Praperadilan Kedua, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tetap Tak Terima Jadi Tersangka. Berikut Perjalanan Kasusnya

BACA JUGA:Inilah 4 Nama Calon Ketua KPK RI Pengganti Firli Bahuri yang Kena Berhentikan Presiden Jokowi

"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade Safri Selasa 23 Januari 2024.

Apalagi, kata Ade, penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini juga telah sesuai dengan ketentuan atau aturan yang ada.

"Telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," ujarnya.

Sementara itu, agenda sidang adalah mendengarkan gugatan pemohon atau Firli Bahuri dalam praperadilan kedua yang diajukannya. Keterangan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto.

BACA JUGA:RESMI, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK, Ini 3 Pertimbangan Utamanya!

BACA JUGA:Sidang Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Ini Sanksi Terberatnya

“Sidang pertama Selasa tanggal 30 Januari 2024,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Djuyamto membenarkan, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk sidang praperadilan lagi.

“Bahwa benar ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Komjen Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari kemarin,” kata Djuyamto.

Atas permohonan praperadilan tersebut, Djuyamto menuturkan PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara serta jadwal sidang pertama.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Praperadilankan Kapolda Metro Jaya, Tidak Diterima Dijadikan Tersangka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan